Kepala Bapperida Bontang, Syahruddin (FOTO : AD/narasipedia.net)
BONTANG. Pemerintah Kota Bontang tengah mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal sebagai upaya memperkuat iklim investasi di daerah.
Kepala Bapperida Bontang, Syahruddin, mengatakan keberadaan regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Kota Bontang.
Menurutnya, perda tersebut akan menjadi payung hukum yang mengatur hak dan kewajiban investor maupun pemerintah daerah dalam penyelenggaraan investasi. Selain itu, regulasi tersebut melengkapi kebijakan sebelumnya terkait kemudahan dan insentif investasi yang telah dimiliki Kota Bontang.
“Tujuan utamanya adalah memberikan keyakinan kepada investor bahwa ketika mereka masuk ke Kota Bontang, ada kepastian hukum yang jelas,” ujar Syahruddin belum lama ini.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah juga berkewajiban menyiapkan berbagai dukungan yang menjadi pertimbangan investor, mulai dari infrastruktur dasar, layanan publik, hingga kepastian tata ruang.
Saat ini, Pemkot Bontang juga tengah melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memastikan ketersediaan lahan kawasan industri di masa mendatang.
Syahruddin menegaskan, visi Bontang sebagai kota industri dan jasa hingga tahun 2045 tidak akan tercapai tanpa adanya investasi yang kuat.
Lebih lanjut, ia berharap pembahasan raperda tersebut dapat segera rampung tahun ini sehingga menjadi salah satu instrumen peningkatan daya saing daerah dalam menarik investasi baru.
“Ketika kita mendeklarasikan diri sebagai kota industri dan jasa, maka penanaman modal menjadi darah daging pembangunan kita,” katanya.
PENULIS : AD