Deni Hakim Anwar Ketua Komisi III DPRD Samarinda (Foto: MJH/narasipedia.net)
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kota Samarinda memberikan sejumlah catatan terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam rapat dengar pendapat yang membahas evaluasi program tahun 2026 dan rencana kerja 2027. Selain menyoroti pemeliharaan taman kota dan ruang terbuka hijau (RTH), DPRD juga meminta pengawasan terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik pelaku usaha diperketat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan perhatian terhadap pemeliharaan taman kota dan RTH perlu ditingkatkan karena keberadaan ruang hijau menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan perkotaan. Menurutnya, upaya perawatan yang dilakukan saat ini masih perlu diperkuat agar fasilitas publik tersebut tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Untuk bidang tata lingkungan, termasuk pemeliharaan taman dan RTH, kami melihat perhatian terhadap hal itu masih kurang. Kami berharap Pemerintah Kota bisa memberikan perhatian lebih terhadap pemeliharaan taman kota maupun RTH yang ada di Samarinda,” ujar Deni, Rabu (8/7/2026).
Selain aspek tata lingkungan, Komisi III juga menyoroti kinerja Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH), khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap IPAL yang dimiliki rumah makan, hotel, maupun tempat usaha lainnya.
Deni mengungkapkan, hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III beberapa waktu lalu masih menemukan sejumlah IPAL yang belum memenuhi standar sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti agar tidak berdampak terhadap kualitas lingkungan.
“Kami masih melihat ada IPAL yang berada di bawah standar atau belum sesuai dengan regulasi. Ini tentu menjadi perhatian kami,” katanya.
Ia meminta DLH memastikan seluruh rekomendasi hasil sidak dijalankan oleh pelaku usaha. Salah satu yang akan kembali dipantau DPRD adalah tindak lanjut perbaikan IPAL di Rumah Makan Gacoan Samarinda yang sebelumnya menjadi perhatian Komisi III.
“Informasinya Gacoan sudah melaksanakan perbaikan IPAL dan laporannya akan disampaikan pada bulan Juli. Kami akan meminta pembaruan karena ingin memastikan rekomendasi yang kami berikan benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Menurut Deni, DPRD pada prinsipnya mendukung iklim investasi dan perkembangan dunia usaha di Kota Samarinda. Namun, dukungan tersebut harus diiringi dengan kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap aturan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan.
“Kami tidak ingin setelah melakukan sidak, rekomendasi yang kami berikan tidak dilaksanakan. Kami mendukung usaha di Samarinda selama mereka mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Komisi III berharap evaluasi tersebut menjadi dasar bagi DLH untuk meningkatkan kualitas pengawasan lingkungan sekaligus memperkuat pemeliharaan taman kota dan ruang terbuka hijau. Dengan langkah tersebut, kualitas lingkungan perkotaan di Samarinda diharapkan semakin terjaga seiring dengan pertumbuhan pembangunan dan aktivitas usaha.
PENULIS: MJH