Pelayanan DPMPTSP di Mal Pelayanan Publik di lantai 4 Pasar Taman Rawa Indah. ( Foto : DN / Narasipedia.net)
BONTANG. Waktu pengurusan persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Bontang dipatok paling lama 14 hari kerja. Kepastian itu diberikan DPMPTSP agar pemohon bisa memperkirakan proses izin sebelum pembangunan berjalan.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, batas waktu itu menjadi standar pelayanan yang berlaku dalam proses penerbitan persetujuan Andalalin.
“Jadi masyarakat atau pelaku usaha sudah punya gambaran berapa lama prosesnya,” kata Aspiannur.
Dia menyebut, kepastian waktu itu penting, terutama bagi pemohon yang tengah menyiapkan pembangunan maupun pengembangan usaha.
Dengan adanya target penyelesaian, proses pengurusan dinilai lebih terukur dan tidak membuat pemohon menunggu tanpa kepastian.
Saat ini pengajuan Andalalin juga sudah dilakukan melalui sistem digital. Pemohon cukup mengunggah berkas persyaratan dan mengikuti tahapan yang berjalan sampai proses selesai.
Aspiannur bilang, sistem tersebut dibuat untuk memangkas proses layanan agar lebih praktis dan mudah dipantau.
“Progresnya bisa dilihat. Jadi pemohon tahu sampai di mana prosesnya,” ujarnya.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih bingung terkait persyaratan maupun mekanisme pengajuan, DPMPTSP membuka layanan konsultasi secara langsung.
Konsultasi bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di lantai 4 Pasar Taman Rawa Indah Bontang maupun di kantor DPMPTSP Bontang di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru.
Menurutnya, layanan konsultasi itu disiapkan agar pemohon bisa mendapatkan penjelasan lebih rinci sebelum mengajukan permohonan, sehingga proses perizinan berjalan lebih lancar..
Standar layanan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bontang Nomor 365 Tahun 2023.Dia berharap pelayanan yang lebih terukur itu bisa memberi kemudahan bagi masyarakat.
“Sekaligus menjaga proses perizinan tetap berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
PENULIS: DN