Home ADVETORIAL Bapperida Bontang Genjot Pemanfaatan Sentra KI Lewat Layanan “Saya Intel Bapperida”
ADVETORIAL

Bapperida Bontang Genjot Pemanfaatan Sentra KI Lewat Layanan “Saya Intel Bapperida”

49

Bimtek program “Saya Intel Bapperida”. (FOTO: DN / narasipesia.net) 

BONTANG. Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kota Bontang terus mendorong pemanfaatan layanan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) melalui program “Saya Intel Bapperida”.

Kepala Bapperida Bontang, Syahruddin, mengatakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar merupakan tindak lanjut dari peluncuran Sentra KI pada 2025 lalu. Langkah tersebut dilakukan agar layanan yang telah tersedia benar-benar dimanfaatkan masyarakat.

Menurutnya, Sentra KI dibentuk untuk memfasilitasi para inovator, pelaku UMKM, akademisi, peneliti, pelajar, mahasiswa hingga komunitas kreatif dalam memperoleh perlindungan hak kekayaan intelektual.

“Apalah artinya sebuah layanan kalau layanan itu tidak digunakan atau tidak diakses. Karena itu kami ingin memastikan masyarakat mengetahui, memahami, dan memanfaatkan layanan Sentra KI,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Melalui layanan “Saya Intel Bapperida”, masyarakat dapat mengakses pendampingan pendaftaran berbagai bentuk kekayaan intelektual seperti merek, hak cipta, paten sederhana, desain industri, indikasi geografis hingga kekayaan intelektual komunal.

Penyerahan simbolis sertifikat Hak Cipta kepada Pemegang Hak cipta yang difasilitasi Bapperida. (FOTO: Dok. Bapperida) 

Syahruddin menjelaskan, perlindungan kekayaan intelektual menjadi penting karena sistem pendaftarannya menerapkan prinsip siapa yang lebih dahulu mendaftarkan, maka pihak tersebut yang berhak memperoleh perlindungan hukum.

Karena itu, ia mengingatkan para inovator agar tidak menunda proses pendaftaran hasil karya maupun inovasi yang telah dikembangkan.

“Jangan sampai kita yang sudah berlelah-lelah menciptakan inovasi, justru orang lain yang mendapatkan keuntungan karena lebih dulu mendaftarkannya,” katanya.

Bapperida, lanjut Syahruddin, siap memfasilitasi masyarakat dalam proses pengajuan kekayaan intelektual ke Kementerian Hukum agar karya dan inovasi yang lahir di Kota Bontang memiliki perlindungan hukum yang jelas.

“Harapannya, keberadaan Sentra KI dapat menjadi jembatan bagi semakin banyak inovator lokal untuk mengamankan hasil kreativitasnya sekaligus meningkatkan daya saing daerah,” tandasnya.

PENULIS: DN

Related Articles

ADVETORIALBONTANG

Soal 25 Merek Beras Fortifikasi, DKP3 Bontang Tunggu Arahan Kementan

Ilustrasi beras fortifikasi yang diduga bermasalah dan beredar di pasaran. (FOTO: AI...

ADVETORIALBONTANG

Integrasikan Berbagai Layanan Publik, Diskominfo Bontang Siapkan Super App Limau

Kabid Penyelenggaraan E-Government Diskominfo Bontang, Yudi Pancoro. (FOTO: Rdy/narasipedia.net) BONTANG. Guna memaksimalkan...

ADVETORIAL

Dorong Budaya Inovasi, Bapperida Bontang Buka Ruang Kreativitas Bagi Warga Kota Taman

Sekretaris Bapperida Kota Bontang, Ilham Wahyudi. (FOTO: RDY/narasipedia.net)  ​BONTANG. Badan Perencanaan Pembangunan,...

ADVETORIALBONTANG

Butuh Rekaman CCTV Kota untuk Bukti Kejadian? Ini Prosedur Resmi ke Diskominfo Bontang

BONTANG. Adanya tindak kejahatan di pemukiman warga hingga musibah kecelakaan kerap membutuhkan...