Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Diskominfo Bontang, Yudhi Pancoro. (FOTO: RDY/narasipedia.net)
BONTANG. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang memberikan masukan krusial terkait kejelasan kualifikasi auditor keselamatan jalan dalam Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Usulan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Diskominfo Bontang, Yudhi Pancoro, saat menghadiri Rapat Kerja Komisi C DPRD Kota Bontang pada Senin (27/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Yudhi menyoroti klausul yang mengatur penunjukan auditor independen oleh Walikota selaku pembina jalan. Ia mengusulkan agar narasi pada pasal terkait dipertegas dengan menambahkan persyaratan kompetensi dan sertifikasi secara spesifik.
”Kami mengusulkan agar narasi pada ayat tersebut ditambahkan menjadi ‘auditor independen yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidang keselamatan jalan’. Hal ini penting untuk menyelaraskan aturan agar kriteria auditor independen yang ditunjuk oleh Walikota menjadi lebih jelas dan terarah,” ujarnya.
Menanggapi masukan tersebut, Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang menjelaskan bahwa kriteria dan pedoman teknis audit jalan sebenarnya telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri PU Nomor 5 Tahun 2023. Selain itu, aturan teknis mengenai tata cara dan persyaratan auditor independen juga dipertegas dalam Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 19 Tahun 2025.
Pihak Bagian Hukum menilai rumusan yang ada dalam Raperda saat ini sudah mengadopsi regulasi di atasnya, di mana ketentuan detail mengenai kualifikasi auditor telah diakomodasi pada ayat turunan dalam pasal tersebut.
Meski demikian, masukan dari Diskominfo Bontang menjadi catatan penting dalam perumusan Raperda LLAJ guna memastikan aspek keselamatan jalan di Kota Bontang dikelola oleh tenaga ahli yang tepat dan tersertifikasi.