Novan Syahronny Pasie ketua Komisi IV DPRD Samarinda (Foto: MJH/narasipedia.net)
SAMARINDA. Akses bantuan sosial bagi penyandang disabilitas di Samarinda berkaitan erat dengan ketepatan pendataan di lingkungan tempat tinggal. Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahroni Passie, meminta RT dan kelurahan aktif mengenali kebutuhan warga agar mereka yang membutuhkan bantuan tidak terlewat.
Menurut Novan, masih adanya penyandang disabilitas yang belum menerima bantuan perlu ditelusuri mulai dari data kependudukan. Kartu Keluarga (KK) dan kesesuaian domisili menjadi bagian awal yang harus diperiksa sebelum proses verifikasi penerima manfaat.
“Untuk penanganan disabilitas, terutama pemberian bantuan, kita harus runut dulu asal muasal Kartu Keluarga (KK)-nya. Apakah betul warga Samarinda? Di mana domisilinya? Ketertiban administrasi ini harus diselesaikan terlebih dahulu,” kata Novan saat ditemui di DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (6/10/2026).
Ia menjelaskan, pendataan dilakukan melalui RT, diteruskan ke kelurahan, kemudian diverifikasi Dinas Sosial Kota Samarinda. Kejelasan informasi tersebut diperlukan untuk menentukan penerima manfaat sekaligus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran daerah.
Novan meminta warga difabel yang belum mendapatkan bantuan memastikan data kependudukan dan tempat tinggalnya tercatat dengan benar. Pengurus lingkungan juga perlu mengetahui kondisi sosial warga, termasuk mereka yang membutuhkan dukungan pemerintah.
“RT punya tanggung jawab pada wilayah yang di-cover-nya. Tanggung jawabnya bukan hanya masalah trantibmas, tapi juga aspek sosial. Begitu juga kelurahan, harus mengetahui betul kondisi warganya seperti apa,” jelasnya.
Menurutnya, informasi dari tingkat lingkungan membantu Dinas Sosial menjangkau dan memverifikasi calon penerima bantuan. Karena itu, peran RT dan kelurahan menjadi penting sejak tahap pendataan.
Dukungan yang dapat diakses warga yang memenuhi ketentuan, kata Novan, tidak terbatas pada Bantuan Sosial Tunai (BST). Ada pula bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah.
“Tidak hanya bantuan BST, mereka juga bisa menjadi warga yang di-cover bantuan BPJS-nya secara gratis oleh Pemkot Samarinda,” ujarnya.
Meski meminta pendataan lebih aktif, Novan tidak sependapat dengan anggapan bahwa pelayanan RT dan kelurahan cenderung mengabaikan penyandang disabilitas. Ia menilai pelayanan RT selama ini sudah berjalan cukup baik.
Kendala, menurutnya, dapat muncul ketika tempat tinggal warga berbeda dengan alamat dalam dokumen kependudukan. Kejelasan domisili perlu dipastikan sebelum penerbitan surat pengantar, termasuk untuk pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Selama ini pelayanan RT cukup baik. Kecuali jika warga tersebut memang secara faktual tidak berdomisili di situ, tentu RT tidak bisa mengeluarkan surat pengantar, karena perlu kejelasan domisili,” katanya.
PENULIS: MJH