Home ADVETORIAL DPPKB Kutim Rampungkan Renstra 2025–2030, Fokus Percepat Penurunan Stunting dan Sinkronisasi Program Daerah
ADVETORIALKUTIM

DPPKB Kutim Rampungkan Renstra 2025–2030, Fokus Percepat Penurunan Stunting dan Sinkronisasi Program Daerah

423

SANGATTA. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutai Timur (Kutim) merampungkan dokumen Rencana Strategis (Renstra) 2025–2030 setelah melalui proses finalisasi selama dua hari, Kamis (27/11/2025) hingga Jumat (28/11/2025). Kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring ini menghadirkan tim ahli dari Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Indonesia (PEBS FEB UI) sebagai mitra penyusun.

Hasil utama dari kegiatan tersebut adalah tersusunnya dokumen Renstra yang menjadi pedoman strategis DPPKB dalam melaksanakan program lima tahunan, terutama untuk mendukung 50 program unggulan menuju Kutai Timur Hebat. Salah satu prioritas yang ditekankan dalam Renstra ini adalah penguatan program Cap Jempol Stop Stunting sebagai strategi kolaborasi percepatan penanganan keluarga risiko stunting (KRS).

Plt Sekretaris DPPKB Kutim, BB Partomuan, menegaskan bahwa Renstra ini telah disusun secara terukur dan berbasis kebutuhan daerah. Dokumen tersebut, kata dia, dirancang agar selaras dengan rencana kerja tahunan dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Renstra ini menjadi acuan kami untuk bekerja lebih fokus, sistematis, dan terukur, terutama dalam menurunkan angka stunting,” ujarnya.

Hasil lainnya ialah penegasan komitmen lintas sektor dalam mengatasi stunting. DPPKB Kutim memastikan bahwa pelaksanaan program ke depan akan melibatkan kolaborasi aktif dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, sektor swasta, serta perangkat daerah lain yang berkaitan dengan ketahanan pangan, sanitasi, dan peningkatan kualitas keluarga.

“Penanganan stunting tidak bisa dilakukan sendiri. Renstra ini mengatur dengan jelas pola koordinasi dan pembagian peran masing-masing pihak,” tambah BB Partomuan.

Dari sisi regulasi, penyusunan Renstra ini dipastikan telah mengikuti payung hukum terbaru. Research Associate PEBS FEB UI, Raksa Maulana Subki, menjelaskan bahwa seluruh proses perencanaan telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Renstra DPPKB juga telah diselaraskan dengan RPJMD Kutai Timur 2025–2030, sehingga setiap tujuan dan sasaran pembangunan daerah tetap terjaga keterpaduannya.

“Salah satu hasil penting dari kegiatan ini adalah tercapainya kesepahaman antarperangkat daerah untuk memperkuat koordinasi program penurunan stunting. Dengan Renstra yang telah terstruktur dan berorientasi dampak, saya berharap seluruh perangkat daerah dapat memberikan masukan dan bekerja sama dalam mencapai target penurunan stunting di Kutai Timur secara berkelanjutan,” terangnya.

Related Articles

ADVETORIAL

Dorong Budaya Inovasi, Bapperida Bontang Buka Ruang Kreativitas Bagi Warga Kota Taman

Sekretaris Bapperida Kota Bontang, Ilham Wahyudi. (FOTO: RDY/narasipedia.net)  ​BONTANG. Badan Perencanaan Pembangunan,...

ADVETORIAL

Bapperida Bontang Tegaskan Inovasi OPD Harus Berdampak Langsung ke Masyarakat

Sekretaris Bapperida Kota Bontang, Ilham Wahyudi. (FOTO: RDY/narasipedia.net)  BONTANG. Evaluasi terhadap inovasi...

ADVETORIALBONTANG

DKP3 Bontang Salurkan 600 Ayam Petelur ke Kelompok Tani, Hasil Telur Disiapkan Bantu Cegah Stunting

DKP3 memberikan bantuan ayam petelur kepada peternak melalui APBD Bontang tahun ini....

ADVETORIALBONTANG

Rapat Ekspose Hasil Survei Kepuasan Pengguna Inovasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun 2026

Suasana Rapat Evaluasi Inovasi Daerah yang digelar Bapperida Bontang. (FOTO: RDY/narasipedia.net)  BONTANG....