Iswandi Ketua Komisi II DPRD Samarinda (Foto: MJH/narasipedia.net)
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuka data penyaluran bagi hasil pajak secara rinci. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan status penerimaan yang menjadi hak Kota Samarinda hingga Juli 2026.
Dari pagu bagi hasil pajak sebesar Rp534,56 miliar, realisasi yang tercatat baru Rp190,79 miliar atau 35,69 persen. Kondisi ini menyisakan selisih sekitar Rp343,77 miliar yang masih perlu dijelaskan statusnya.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan angka tersebut tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya hak daerah yang belum dibayarkan. Menurutnya, persoalan tersebut harus terlebih dahulu ditelusuri melalui pencocokan data antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda.
“Jangan langsung menyimpulkan ada hak Samarinda yang ditahan. Kita harus melihat dulu datanya, mulai dari hak yang sudah terbentuk sampai dana yang benar-benar sudah masuk ke kas daerah,” ujar Iswandi, Jumat (14/8/2026).
Ia meminta Pemprov Kaltim menjelaskan dasar perhitungan bagi hasil pajak Samarinda, termasuk berapa penerimaan pajak yang telah menjadi dasar pembagian serta nilai yang sudah ditetapkan sebagai hak pemerintah kota.
Tak hanya data, DPRD juga meminta bukti penyaluran diperlihatkan dalam proses rekonsiliasi. Menurut Iswandi, dokumen tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan pencatatan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
“Dari Rp534,56 miliar itu, berapa yang sudah definitif menjadi hak Samarinda? Berapa yang sudah ditransfer dan berapa yang masih menjadi kewajiban Pemprov? Itu yang harus diperjelas,” katanya.
Komisi II akan mendorong BPKAD Samarinda bersama perangkat daerah terkait melakukan rekonsiliasi dengan Pemprov Kaltim. Iswandi menegaskan, pembahasan harus berangkat dari data aktual, bukan hanya membandingkan persentase realisasi dengan pagu.
Menurutnya, terdapat beberapa kemungkinan yang perlu dipastikan. Jika persoalannya berkaitan dengan jadwal penyaluran, Pemprov diminta menjelaskan waktu pencairannya. Sebaliknya, apabila penerimaan pajak provinsi belum mencapai target, pemerintah juga perlu memberikan gambaran proyeksi hingga akhir tahun.
“Kalau memang persoalannya jadwal transfer, sampaikan kapan akan disalurkan. Kalau karena penerimaan pajaknya belum sesuai target, kita juga perlu tahu proyeksinya,” tegasnya.
Iswandi menilai kepastian mengenai bagi hasil pajak penting bagi perencanaan keuangan Samarinda. Sebagai salah satu komponen pendapatan daerah, kejelasan nilai dan waktu penerimaan akan membantu Pemkot menyusun belanja serta menjaga kemampuan fiskal.
Karena itu, DPRD Samarinda meminta proses pencocokan data tidak ditunda. Posisi realisasi Rp190,79 miliar hingga Juli harus dapat dijelaskan secara transparan, termasuk status sisa dari pagu yang telah ditetapkan.
“Yang kami minta sederhana, data dibuka dan bukti transfer ditunjukkan. Dari situ kita bisa melihat persoalannya secara objektif dan menentukan langkah berikutnya,” pungkas Iswandi.
PENULIS: MJH