Home ADVETORIAL DPMPTSP Bontang Beri Kepastian Layanan Andalalin Maksimal 14 Hari Kerja
ADVETORIALBONTANG

DPMPTSP Bontang Beri Kepastian Layanan Andalalin Maksimal 14 Hari Kerja

8

Pelayanan DPMPTSP di Mal Pelayanan Publik di lantai 4 Pasar Taman Rawa Indah. ( Foto : DN / Narasipedia.net)

BONTANG. Waktu pengurusan persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Bontang dipatok paling lama 14 hari kerja. Kepastian itu diberikan DPMPTSP agar pemohon bisa memperkirakan proses izin sebelum pembangunan berjalan.

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, batas waktu itu menjadi standar pelayanan yang berlaku dalam proses penerbitan persetujuan Andalalin.

“Jadi masyarakat atau pelaku usaha sudah punya gambaran berapa lama prosesnya,” kata Aspiannur.

Dia menyebut, kepastian waktu itu penting, terutama bagi pemohon yang tengah menyiapkan pembangunan maupun pengembangan usaha.

Dengan adanya target penyelesaian, proses pengurusan dinilai lebih terukur dan tidak membuat pemohon menunggu tanpa kepastian.

Saat ini pengajuan Andalalin juga sudah dilakukan melalui sistem digital. Pemohon cukup mengunggah berkas persyaratan dan mengikuti tahapan yang berjalan sampai proses selesai.

Aspiannur bilang, sistem tersebut dibuat untuk memangkas proses layanan agar lebih praktis dan mudah dipantau.

“Progresnya bisa dilihat. Jadi pemohon tahu sampai di mana prosesnya,” ujarnya.

Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih bingung terkait persyaratan maupun mekanisme pengajuan, DPMPTSP membuka layanan konsultasi secara langsung.

Konsultasi bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di lantai 4 Pasar Taman Rawa Indah Bontang maupun di kantor DPMPTSP Bontang di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru.

Menurutnya, layanan konsultasi itu disiapkan agar pemohon bisa mendapatkan penjelasan lebih rinci sebelum mengajukan permohonan, sehingga proses perizinan berjalan lebih lancar..

Standar layanan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bontang Nomor 365 Tahun 2023.Dia berharap pelayanan yang lebih terukur itu bisa memberi kemudahan bagi masyarakat.

“Sekaligus menjaga proses perizinan tetap berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

PENULIS: DN

Related Articles

ADVETORIALKALTIMSAMARINDA

Puji Astuti Soroti Tingginya Kasus HIV di Samarinda, Penularan Ibu ke Bayi Jadi Alarm

Sri Puji Astuti Ketua Pansus IV DPRD Samarinda (Foto: MJH/narasipedia.net) SAMARINDA. Tingginya...

BONTANG

Sinergi Polres Bontang dan Warga Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Bontang Lestari

BONTANG. Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial S (45) yang diduga...

ADVETORIALKALTIMSAMARINDA

Anhar Dorong Pemerataan Sekolah Negeri, Sebut SPMB Tak Akan Tuntas Tanpa Penambahan Fasilitas

Anhar Anggota Komisi IV DPRD Samarinda (Foto: MJH/narasipedia.net) SAMARINDA. Polemik yang terus...

ADVETORIALKALTIMSAMARINDA

DPRD Samarinda Dorong Sinkronisasi Kurikulum Pendidikan dengan Dunia Kerja

Anhar Anggota Komisi IV DPRD Samarinda (Foto: MJH/narasipedia.net) SAMARINDA. Kesulitan lulusan SMA,...