Pelayanan pengurusan bisa melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau dapat melalui konsultasi melalui pelayanan DPMPTSP Bontang. (Foto : DN / Narasipedia.net)
BONTANG. Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat tata kelola perizinan, termasuk pada sektor pelayanan kesehatan hewan.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah pengurusan izin operasional rumah sakit hewan.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, kejelasan alur pelayanan menjadi bagian penting untuk memberi kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin membuka fasilitas kesehatan hewan di Kota Bontang.
Menurutnya, rumah sakit hewan bukan sekadar tempat pelayanan medis bagi hewan peliharaan, tetapi juga mendukung pengawasan kesehatan hewan ternak dan pencegahan penyakit yang dapat berdampak lebih luas.
“Izin ini penting agar operasional rumah sakit hewan berjalan sesuai standar dan memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya.
Diketahui, layanan izin rumah sakit hewan menjadi salah satu bagian dari standar pelayanan DPMPTSP Bontang yang tertuang dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 365 Tahun 2023.
Ia menjelaskan, melalui standar pelayanan yang telah ditetapkan, pemohon kini dapat mengetahui secara rinci tahapan pengajuan, persyaratan dokumen, hingga estimasi waktu penyelesaian izin.
Skema pelayanan itu juga telah terintegrasi secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga proses pengajuan lebih praktis dan bisa dipantau secara daring tanpa harus berulang kali datang ke kantor pelayanan.
Aspiannur menilai, digitalisasi pelayanan menjadi langkah strategis untuk memangkas hambatan birokrasi sekaligus meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik.
“Harapannya, semakin banyak fasilitas kesehatan hewan yang tertib izin dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.
penulis : DN