Sekolah swasta yakni SMP YKP Monamad yang sudah berdiri di wilayah Kecamatan Bontang Utara Jalan Ahmad Yani (Foto : DN / Narasipedia.net)
BONTANG. Minat masyarakat dan yayasan untuk mendirikan sekolah swasta di Kota Bontang terus terbuka lebar. Namun sebelum memulai proses operasional, ada sejumlah tahapan administrasi yang wajib dipenuhi agar sekolah dapat berjalan sesuai regulasi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan siap memberikan pendampingan bagi setiap pemohon yang ingin mengurus izin pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik dari yayasan maupun lembaga pendidikan swasta.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan bahwa izin operasional sekolah bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk memastikan kesiapan lembaga dalam memberikan layanan pendidikan yang layak.
“Pendirian sekolah harus dirancang matang, baik dari sisi legalitas, fasilitas, maupun kebutuhan peserta didiknya. Itu yang menjadi dasar utama dalam proses perizinan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen dasar seperti surat permohonan, studi kelayakan, serta Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS).
Dokumen ini menjadi acuan pemerintah dalam menilai kesiapan sekolah untuk berkembang dalam jangka panjang.
Selain itu, keberadaan calon peserta didik juga menjadi perhatian utama. Data sumber siswa harus jelas agar sekolah yang dibangun memang menjawab kebutuhan pendidikan di lingkungan sekitar.
Tak hanya itu, legalitas yayasan melalui akta notaris dan dokumen kepemilikan lahan juga wajib dilampirkan. Hal ini untuk memastikan keberlangsungan operasional sekolah di masa mendatang.
“Lokasi sekolah juga harus jelas dan sah secara hukum. Karena itu masuk dalam tahapan verifikasi,” tambahnya.
Salah satu syarat yang cukup spesifik dalam pengajuan izin SMP baru adalah adanya persetujuan dari sekolah sekitar yang berada dalam radius 500 meter. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga pemerataan pendidikan serta menghindari penumpukan sekolah dalam satu wilayah.
Dari sisi fisik, bangunan sekolah juga harus memenuhi ketentuan melalui dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), disertai fasilitas belajar yang memadai seperti ruang kelas dan sarana pendukung lainnya.
Khusus untuk sekolah swasta, ada tambahan kewajiban berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan slip pembayaran terakhir.
“Persyaratan ini menjadi bagian dari perlindungan tenaga kerja di lingkungan pendidikan,” pungkasnya.
PENULIS: DN