Restoran yang berada di wilayah kelurahan Bontang Baru. ( Foto : DN / Narasipedia.net)
BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mendorong pelaku usaha restoran untuk melengkapi legalitas usaha sekaligus memenuhi standar operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dinilai penting agar usaha kuliner di Kota Bontang dapat berkembang lebih tertata, aman, dan memiliki daya saing yang lebih baik, terutama di tengah pertumbuhan sektor kuliner yang terus meningkat.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan saat ini proses perizinan usaha restoran sudah semakin mudah melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Namun, pelaku usaha tetap harus memahami klasifikasi usaha berdasarkan tingkat risiko.
Menurutnya, klasifikasi risiko menjadi dasar dalam menentukan jenis perizinan dan persyaratan yang wajib dipenuhi. Salah satu indikatornya adalah kapasitas kursi yang tersedia di restoran.
“Pelaku usaha harus memahami sejak awal kategori usahanya. Karena dari situ akan diketahui kewajiban yang harus dipenuhi, baik perizinan maupun standar operasionalnya,” kata Aspiannur.
Ia menjelaskan, restoran dengan kapasitas hingga 50 kursi masuk kategori risiko rendah. Sementara kapasitas 51 sampai 100 kursi tergolong menengah rendah. Adapun kapasitas 101 hingga 200 kursi termasuk menengah tinggi, dan di atas 200 kursi masuk kategori risiko tinggi.
Perbedaan kategori ini berpengaruh pada kewajiban usaha, termasuk kepemilikan sertifikat laik higiene sanitasi hingga sertifikasi usaha restoran dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata.
Aspiannur menegaskan, DPMPTSP Bontang siap memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi, maupun konsultasi terkait pemenuhan standar usaha.
“Kami terbuka untuk membantu pelaku usaha, mulai dari proses izin sampai pemenuhan standar. Tujuannya supaya usaha mereka berjalan lancar dan sesuai aturan,” ujarnya.
Selain legalitas, standar sarana pendukung juga menjadi perhatian. Mulai dari fasilitas sanitasi, pengelolaan limbah, sistem keamanan dapur, hingga kelengkapan alat pemadam kebakaran.
Menurut Aspiannur, kepatuhan terhadap perizinan dan standar usaha bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi keberlangsungan bisnis.
“Kalau usaha sudah legal dan memenuhi standar, tentu kepercayaan konsumen akan meningkat. Ini penting untuk keberlanjutan usaha dan mendukung iklim investasi daerah,” pungkasnya.
penulis : DN