Home ADVETORIAL DPMPTSP Bontang Dorong Pengusaha Restoran Lengkapi Perizinan dan Standar Usaha
ADVETORIALBONTANG

DPMPTSP Bontang Dorong Pengusaha Restoran Lengkapi Perizinan dan Standar Usaha

43

Restoran yang berada di wilayah kelurahan Bontang Baru. ( Foto : DN / Narasipedia.net)

BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mendorong pelaku usaha restoran untuk melengkapi legalitas usaha sekaligus memenuhi standar operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini dinilai penting agar usaha kuliner di Kota Bontang dapat berkembang lebih tertata, aman, dan memiliki daya saing yang lebih baik, terutama di tengah pertumbuhan sektor kuliner yang terus meningkat.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan saat ini proses perizinan usaha restoran sudah semakin mudah melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Namun, pelaku usaha tetap harus memahami klasifikasi usaha berdasarkan tingkat risiko.

Menurutnya, klasifikasi risiko menjadi dasar dalam menentukan jenis perizinan dan persyaratan yang wajib dipenuhi. Salah satu indikatornya adalah kapasitas kursi yang tersedia di restoran.

“Pelaku usaha harus memahami sejak awal kategori usahanya. Karena dari situ akan diketahui kewajiban yang harus dipenuhi, baik perizinan maupun standar operasionalnya,” kata Aspiannur.

Ia menjelaskan, restoran dengan kapasitas hingga 50 kursi masuk kategori risiko rendah. Sementara kapasitas 51 sampai 100 kursi tergolong menengah rendah. Adapun kapasitas 101 hingga 200 kursi termasuk menengah tinggi, dan di atas 200 kursi masuk kategori risiko tinggi.

Perbedaan kategori ini berpengaruh pada kewajiban usaha, termasuk kepemilikan sertifikat laik higiene sanitasi hingga sertifikasi usaha restoran dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata.

Aspiannur menegaskan, DPMPTSP Bontang siap memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi, maupun konsultasi terkait pemenuhan standar usaha.

“Kami terbuka untuk membantu pelaku usaha, mulai dari proses izin sampai pemenuhan standar. Tujuannya supaya usaha mereka berjalan lancar dan sesuai aturan,” ujarnya.

Selain legalitas, standar sarana pendukung juga menjadi perhatian. Mulai dari fasilitas sanitasi, pengelolaan limbah, sistem keamanan dapur, hingga kelengkapan alat pemadam kebakaran.

Menurut Aspiannur, kepatuhan terhadap perizinan dan standar usaha bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi keberlangsungan bisnis.

“Kalau usaha sudah legal dan memenuhi standar, tentu kepercayaan konsumen akan meningkat. Ini penting untuk keberlanjutan usaha dan mendukung iklim investasi daerah,” pungkasnya.

penulis : DN

Related Articles

ADVETORIALBONTANGCORPORATESPORT

Semarak HUT ke-49 Pupuk Kaltim, 15 Kelurahan Ramaikan Pupuk Kaltim Cup 2026

BONTANG. Turnamen sepak bola Pupuk Kaltim Cup 2026 resmi bergulir di Stadion...

BONTANG

125 Warga Belimbing Bikin Stadion Mulawarman Meriah Lewat Penampilan di Flash Mob Pupuk Kaltim Cup 2026

BONTANG. Pembukaan Pupuk Kaltim Cup 2026 di Stadion Mulawarman, Jumat (2/10/2026), berlangsung...

BONTANGSPORT

Olah Raga Sembari Bersilaturahmi, Pertandingan Eksibisi Laga Pembuka Pupuk Kaltim Cup 2026 Berjalan Sengit

BONTANG. Berlangsung meriah dan penuh keakraban, laga eksibisi antara tim PKT All...

BONTANG

Wujudkan Data Pemilih Berkualitas, KPU Bontang Tetapkan PDPB Triwulan III dan Buka Layanan Tanggapan Masyarakat

BONTANG. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang Melaksanakan Rapat Pleno Penetapan PDPB...