Aplikasi sistem Online Single Submission (OSS) yang bisa di unduh di Play store ataupun di buka melalui web resmi. (Narasipedia.net)
BONTANG. Pengurusan izin usaha kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional.
Meski proses penerbitan izin dilakukan melalui platform pusat, pemerintah daerah tetap menjadi penghubung utama bagi masyarakat dalam setiap tahapan pengajuannya.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan peran daerah masih sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar proses perizinan berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, DPMPTSP menjadi tempat masyarakat memperoleh informasi, konsultasi, hingga bantuan teknis dalam melengkapi persyaratan administrasi sebelum diajukan melalui sistem OSS.
“Banyak masyarakat yang datang untuk konsultasi, mulai dari memahami jenis izin yang dibutuhkan sampai memastikan dokumen yang diunggah sudah sesuai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan DPMPTSP menjadi penting karena tidak semua pelaku usaha memahami mekanisme perizinan berbasis digital. Terlebih bagi pelaku usaha baru yang masih awam dengan alur pengajuan izin.
Selain mendampingi, petugas di daerah juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan validasi persyaratan sebelum proses berlanjut dalam sistem.
Dengan pendampingan tersebut, diharapkan proses penerbitan izin dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan meminimalisir kesalahan administrasi yang kerap menjadi kendala.
Sofyansyah menambahkan, DPMPTSP terus berupaya meningkatkan pelayanan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan perizinan dan memperoleh legalitas usaha.
“Pada prinsipnya kami hadir untuk mempermudah masyarakat. Jadi kalau ada kendala, jangan ragu datang untuk berkonsultasi,” tutupnya.
Penulis : DN