Salah satu gerai yang masih aktif dan diawasi pelayanannya oleh DPMPTSP yakni layanan Disdukcapil Bontang di MPP Pasar Taman Rawa Indah lantai 4. (Foto : DN / Narasipedia.net)
BONTANG. Di balik operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Bontang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memiliki tugas lebih dari sekadar menyediakan tempat pelayanan.
Melalui Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2025, DPMPTSP ditunjuk sebagai penyelenggara sekaligus koordinator seluruh gerai layanan yang berada di MPP.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, setiap instansi yang membuka layanan di MPP wajib mengikuti standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Karena itu, DPMPTSP memiliki tanggung jawab melakukan pemantauan terhadap layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Jadi bukan hanya menyediakan gerai, tetapi juga memastikan pelayanan berjalan sesuai standar,” katanya.
Menurut Aspiannur, pengawasan dilakukan agar masyarakat mendapatkan kepastian layanan saat mengurus berbagai keperluan administrasi di MPP.
Selain itu, evaluasi juga dilakukan secara berkala untuk mengetahui kendala yang dihadapi masing-masing gerai pelayanan.
Dalam aturan tersebut, DPMPTSP juga memiliki kewajiban mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Hasilnya akan menjadi bahan perbaikan bagi penyelenggara layanan.
“Kalau ada masukan dari masyarakat tentu akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pelayanan ke depan,” ujarnya.
Saat ini MPP Bontang menampung berbagai layanan dari instansi pemerintah maupun lembaga lainnya. Seluruh layanan tersebut berada di bawah koordinasi DPMPTSP sebagai pengelola MPP.
“Pemerintah daerah juga berharap masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih mudah dan memiliki kepastian proses pelayanan,” pungkasnya.
Penulis : DN