Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur (Foto : DN / Narasipedia.net)
BONTANG. Pelaku usaha di Kota Bontang diingatkan untuk tidak hanya fokus mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Legalitas bangunan tempat usaha juga wajib dipenuhi sebelum operasional dimulai.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, setiap bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha harus mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurutnya, kedua dokumen tersebut memiliki fungsi berbeda namun saling berkaitan. PBG diperlukan sebelum pembangunan dilakukan, sementara SLF menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi syarat untuk digunakan.
“itu dasar saat proses pembangunan. Setelah bangunan selesai, baru dilakukan pemeriksaan untuk penerbitan SLF,” katanya.
Ia menjelaskan, penerbitan SLF tidak dilakukan secara otomatis. Bangunan terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan teknis guna memastikan kondisi konstruksi dan fungsi bangunan sesuai standar keselamatan.
Dalam proses tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) turut melakukan penilaian terhadap aspek teknis bangunan.
Mulai dari kekuatan struktur, keamanan bangunan, hingga kemampuan menampung aktivitas sesuai peruntukannya menjadi bagian dari evaluasi yang dilakukan.
Aspiannur mencontohkan bangunan yang digunakan untuk menampung banyak orang, seperti tempat hiburan, gedung pertemuan, maupun bioskop, memerlukan perhatian lebih dalam proses penilaian.
“Kalau bangunan digunakan untuk aktivitas dengan jumlah pengunjung besar tentu harus dipastikan aman. Struktur bangunannya harus mampu menahan beban sesuai kapasitas,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, masih ada bangunan di Bontang yang belum dapat beroperasi lantaran persyaratan kelayakan fungsi belum terpenuhi.
Kondisi tersebut kerap terjadi karena pemilik usaha menganggap NIB sudah cukup sebagai dasar menjalankan kegiatan usaha.
Padahal, kata dia, legalitas usaha dan legalitas bangunan merupakan dua hal berbeda yang harus dipenuhi secara bersamaan.
“Bangunannya juga harus memenuhi ketentuan. Jangan hanya mengurus izin usaha, tetapi aspek keselamatan bangunannya diabaikan,” tegasnya.
Selain PBG dan SLF, terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi sesuai karakter usaha, seperti dokumen lingkungan maupun kajian lalu lintas untuk kegiatan tertentu.
Menurut Aspiannur, seluruh ketentuan tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat.
“Sekaligus meminimalkan risiko yang dapat timbul akibat penggunaan bangunan yang belum layak,” pungkasnya
Penulis : DN