BONTANG. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengelola dokumen berkendara. Saat ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat disimpan dan diakses secara digital langsung melalui perangkat ponsel pintar (smartphone).
Inovasi ini ditujukan untuk mempermudah pengendara menunjukkan dokumen SIM yang sah secara praktis, khususnya ketika dompet atau fisik kartu SIM tertinggal.
Masyarakat dapat mengaktifkan dan menyimpan versi digital dari kartu SIM fisik mereka dengan memanfaatkan aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
Berikut adalah tata cara dan langkah-langkah aktivasi SIM digital melalui aplikasi:
- Mengunduh Aplikasi: Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri secara resmi di Google Play Store atau App Store.
- Registrasi: Lakukan pendaftaran akun menggunakan nomor ponsel yang aktif.
- Verifikasi Identitas: Selesaikan verifikasi data diri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP.
- Pilih Menu SIM: Masuk ke halaman utama aplikasi, pilih menu SIM Nasional, lalu klik tombol Digitalisasi.
- Input Data SIM: Pindai (scan) kartu SIM fisik atau masukkan nomor SIM beserta golongan SIM secara manual.
- Selesai: SIM digital secara otomatis akan tampil dan tersimpan di halaman utama aplikasi.
Melalui integrasi layanan ini, pihak kepolisian berharap pelayanan publik di bidang lalu lintas dapat semakin efisien serta mendukung transformasi digital di lingkungan kepolisian.