Ketua Pansus DPRD Bontang, Joni Alla Padang (FOTO : AD/narasipedia.net)
BONTANG. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang mulai menyusun langkah kerja untuk membahas dokumen yang akan menjadi pedoman arah pembangunan kota dalam jangka panjang.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Allo Padang, mengatakan pembahasan RTRW tidak hanya menyangkut batang tubuh regulasi, tetapi juga lampiran yang memuat pembagian zonasi wilayah. Menurutnya, aspek tersebut akan menentukan arah pemanfaatan ruang di Bontang pada masa mendatang.
“Yang paling krusial justru pada zonasinya. Di situ akan terlihat peruntukan kawasan industri, ruang terbuka hijau, mitigasi bencana, hingga pemanfaatan kawasan-kawasan tertentu yang nantinya menjadi rujukan dalam penerbitan berbagai izin,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, setiap perubahan zonasi akan berdampak langsung terhadap kebijakan investasi dan pembangunan daerah. Karena itu, seluruh data dan dokumen pendukung harus dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari.
Salah satu perhatian utama pansus adalah sinkronisasi kebijakan antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal yang memiliki kewenangan terkait tata ruang. Menurut Joni, perbedaan perspektif dan kepentingan sektoral kerap menjadi tantangan dalam penyusunan dokumen tata ruang.
Ia menilai koordinasi antara sektor pertanahan dan kehutanan menjadi bagian yang membutuhkan perhatian khusus, terutama pada kawasan yang mengalami perubahan status dan pemanfaatan lahan.
“Jangan sampai ada perbedaan persepsi yang berujung pada masalah saat perda sudah ditetapkan. Karena itu, semua pihak harus duduk bersama sejak awal,” katanya.
Untuk mempercepat pembahasan, pansus akan lebih dulu menyusun timeline kerja mengingat waktu yang tersedia hanya sekitar 90 hari. Setelah itu, pansus akan meminta seluruh dokumen pendukung dari OPD terkait, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Dokumen tersebut akan digunakan sebagai bahan perbandingan antara RTRW yang berlaku saat ini dengan rancangan RTRW terbaru. Dari proses itu, pansus akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi dasar pembahasan setiap perubahan dan penyesuaian kebijakan tata ruang.
Selain kajian dokumen, pansus juga berencana melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat dan konsultasi publik. Langkah itu dilakukan untuk menampung masukan masyarakat serta mengidentifikasi potensi persoalan sejak dini sebelum regulasi ditetapkan.
“Kalau ada persoalan atau potensi konflik, lebih baik dibahas sekarang. Jangan sampai setelah menjadi produk hukum justru muncul masalah baru,” pungkasnya.
PENULIS : AD