Anggota Fraksi PKB Muhammad Yusuf saat membacakan pandangan Fraksi (FOTO : AD/narasipedia.net)
BONTANG. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri mengatur secara tegas tanggung jawab perusahaan terhadap pemulihan sosial dan psikologis masyarakat terdampak.
Anggota Fraksi PKB DPRD Bontang, Yusuf, mengatakan penanganan bencana industri tidak boleh berhenti pada aspek teknis saat keadaan darurat. Menurutnya, perusahaan juga harus memiliki tanggung jawab berkelanjutan terhadap warga yang mengalami dampak pascabencana.
“Korban bencana industri tidak hanya mengalami kerugian fisik dan ekonomi, tetapi juga bisa menghadapi trauma yang berkepanjangan. Karena itu, pemulihan psikologis masyarakat perlu menjadi bagian penting yang diatur dalam perda,” ujarnya saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat DPRD Bontang, Jumat (29/5/2026).
Yusuf menilai Kota Bontang sebagai daerah industri membutuhkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat. Selain kesiapsiagaan dan penanganan darurat, aspek mitigasi hingga pemulihan pascabencana harus mendapat perhatian yang sama besar.
Menurutnya, perusahaan perlu diwajibkan menyiapkan berbagai langkah mitigasi risiko, seperti pemetaan potensi bahaya, sistem peringatan dini, simulasi tanggap darurat secara berkala, jalur evakuasi yang memadai, hingga edukasi kebencanaan bagi masyarakat di sekitar kawasan industri.
“Perusahaan harus menjadi bagian dari sistem perlindungan masyarakat. Kesiapan menghadapi potensi bencana industri perlu dibangun sejak awal, bukan hanya ketika insiden sudah terjadi,” katanya.
PKB juga mengusulkan agar raperda memuat kewajiban perusahaan untuk menyediakan program trauma healing, pendampingan psikososial, layanan kesehatan mental, serta dukungan pemulihan ekonomi bagi warga terdampak.
Yusuf menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan kemanusiaan.
“Keberadaan industri harus memberikan rasa aman bagi masyarakat. Karena itu, ketika terjadi bencana, perusahaan juga harus hadir dalam proses pemulihkan kehidupan warga hingga benar-benar kembali normal,” tegasnya.
Selain menyoroti raperda bencana industri, PKB juga menyatakan dukungannya terhadap Raperda Kepemudaan. Fraksi tersebut menilai generasi muda perlu diberikan ruang lebih luas untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui berbagai sektor, termasuk ekonomi kreatif, lingkungan, digitalisasi, hingga pengawasan sosial.
Di akhir penyampaiannya, Yusuf berharap kedua raperda yang sedang dibahas dapat menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjawab kebutuhan Kota Bontang di masa mendatang.
“Kami berharap perda yang lahir nantinya tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar mampu memberikan perlindungan dan mendorong kemajuan masyarakat Kota Bontang,” tutupnya.
PENULIS : AD