BONTANG. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang menyatakan dukungan penuh terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Kota Bontang. Pandangan umum tersebut disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKB, Bonnie Sukardi, dalam Rapat Kerja DPRD Kota Bontang yang digelar di ruang rapat utama, Senin (18/5/2026).
Rapat kerja tersebut mengagendakan Pendapat Wali Kota Bontang terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD sekaligus Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 6 Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Fraksi PKB menilai keenam raperda tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, hingga arah pembangunan jangka panjang Kota Bontang. Terlebih, Bontang kini memegang peran krusial sebagai daerah mitra Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Posisi Kota Bontang sebagai daerah mitra IKN akan membawa konsekuensi terhadap peningkatan kebutuhan infrastruktur, permukiman, investasi, konektivitas, hingga tekanan terhadap lingkungan hidup. Karena itu, regulasi seperti Raperda RTRW 2026-2045 harus mampu menjawab tantangan masa depan secara visioner,” ujar Bonnie Sukardi saat membacakan pandangan umum fraksi.
Adapun ke-6 Raperda inisiatif pemerintah yang didukung untuk dibahas ke tahapan selanjutnya meliputi:
- Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
- Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda).
- Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal.
- Raperda Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Non-ASN pada Sekolah Negeri.
- Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026-2045.
Meski menyatakan dukungannya, Fraksi PKB memberikan catatan agar seluruh regulasi baru ini nantinya benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta mampu menghadirkan keadilan pembangunan di Kota Taman.