Home ADVETORIAL Soroti Kesejahteraan Guru Non-ASN hingga Investasi, Ini Catatan Fraksi PKB pada pembahasan 6 Raperda Inisiatif Pemkot Bontang
ADVETORIALBONTANG

Soroti Kesejahteraan Guru Non-ASN hingga Investasi, Ini Catatan Fraksi PKB pada pembahasan 6 Raperda Inisiatif Pemkot Bontang

66

BONTANG. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang memberikan sejumlah catatan dalam pembahasan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Kota Bontang. Catatan ini disampaikan dalam Rapat Kerja DPRD bersama Wali Kota Bontang pada Senin (18/5/2026).

​Sekretaris Fraksi PKB, Bonnie Sukardi, menyoroti beberapa poin krusial, salah satunya mengenai Raperda Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Swasta serta Non-ASN di Sekolah Negeri. Menurutnya, regulasi ini mendesak untuk mengantisipasi perubahan status tenaga honorer pasca-lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

​”Jangan sampai para pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun justru kehilangan hak-haknya akibat keterlambatan penyesuaian regulasi daerah. Kami meminta pemberian insentif dilakukan secara adil, tepat sasaran, dan berbasis data yang valid,” tegas Bonnie.

​Selain masalah pendidikan, Fraksi PKB juga memberi catatan ketat pada sektor ekonomi dan tata kelola aset, di antaranya:

  • ​Penanaman Modal: PKB mendesak agar kemudahan investasi yang diberikan pemerintah daerah wajib diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap penggunaan tenaga kerja lokal, pemberdayaan UMKM, serta kepatuhan komitmen lingkungan.
  • ​Penyertaan Modal PT BME: Merespons temuan BPK RI Tahun 2021 terkait pemanfaatan aset, PKB mengingatkan agar penyertaan modal kepada PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda) dilakukan hati-hati, transparan, serta memiliki target kinerja dan kontribusi PAD yang terukur.
  • ​Pengelolaan Barang Milik Daerah: Mendorong digitalisasi dan penguatan sistem inventarisasi aset daerah agar optimal dan mencegah terjadinya sengketa hukum di kemudian hari.

​Fraksi PKB berharap catatan-catatan tersebut menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Bontang selama proses evaluasi dan finalisasi raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah.

Related Articles

ADVETORIALBONTANGCORPORATEEDUKASI

PT Badak NGL Fasilitasi Penyaluran Bantuan Pendidikan OGFICE 2026 Senilai Rp316,5 Juta untuk Kota Bontang

BONTANG. Komitmen terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan pendidikan di...

BONTANGGAYA HIDUPRAGAM

Bantu UMKM Baru Merintis, MemoDigital Rilis Aplikasi Kasir MemoCash yang Praktis dan Gratis

BONTANG. Upaya mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Taman...

BONTANG

Kecewa Badak LNG Mangkir, DPRD Bontang Peringatkan Potensi Konflik Sosial Soal Lahan 

Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Bonnie Sukardi, yang juga merupakan anggota...

BONTANG

Kakanwil Tinjau Kebun SAE Lapas Bontang, Panen 15 Kg Kacang Panjang

BONTANG. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur meninjau Kebun Sarana...