Home ADVETORIAL Soroti Kesejahteraan Guru Non-ASN hingga Investasi, Ini Catatan Fraksi PKB pada pembahasan 6 Raperda Inisiatif Pemkot Bontang
ADVETORIALBONTANG

Soroti Kesejahteraan Guru Non-ASN hingga Investasi, Ini Catatan Fraksi PKB pada pembahasan 6 Raperda Inisiatif Pemkot Bontang

47

BONTANG. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang memberikan sejumlah catatan dalam pembahasan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Kota Bontang. Catatan ini disampaikan dalam Rapat Kerja DPRD bersama Wali Kota Bontang pada Senin (18/5/2026).

​Sekretaris Fraksi PKB, Bonnie Sukardi, menyoroti beberapa poin krusial, salah satunya mengenai Raperda Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Swasta serta Non-ASN di Sekolah Negeri. Menurutnya, regulasi ini mendesak untuk mengantisipasi perubahan status tenaga honorer pasca-lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

​”Jangan sampai para pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun justru kehilangan hak-haknya akibat keterlambatan penyesuaian regulasi daerah. Kami meminta pemberian insentif dilakukan secara adil, tepat sasaran, dan berbasis data yang valid,” tegas Bonnie.

​Selain masalah pendidikan, Fraksi PKB juga memberi catatan ketat pada sektor ekonomi dan tata kelola aset, di antaranya:

  • ​Penanaman Modal: PKB mendesak agar kemudahan investasi yang diberikan pemerintah daerah wajib diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap penggunaan tenaga kerja lokal, pemberdayaan UMKM, serta kepatuhan komitmen lingkungan.
  • ​Penyertaan Modal PT BME: Merespons temuan BPK RI Tahun 2021 terkait pemanfaatan aset, PKB mengingatkan agar penyertaan modal kepada PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda) dilakukan hati-hati, transparan, serta memiliki target kinerja dan kontribusi PAD yang terukur.
  • ​Pengelolaan Barang Milik Daerah: Mendorong digitalisasi dan penguatan sistem inventarisasi aset daerah agar optimal dan mencegah terjadinya sengketa hukum di kemudian hari.

​Fraksi PKB berharap catatan-catatan tersebut menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Bontang selama proses evaluasi dan finalisasi raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah.

Related Articles

BONTANGKALTIMSAMARINDA

Truk Kontainer Melintang di Jalan Poros Samarinda – Bontang, Lalu Lintas Macet Total

BONTANG. Saat ini sedang terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit...

ADVETORIALBONTANGCORPORATENASIONAL

Badak LNG Salurkan Dukungan Perlengkapan Sekolah dan Rumah Tangga untuk Masyarakat Terdampak Gempa di Sigi

BONTANG. Badak LNG menyerahkan dukungan kemanusiaan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam...

BONTANG

Tingkatkan Keselamatan Wisata Bahari, Pokdarwis Dorong Sinergi Lintas Sektor di Bontang

BONTANG. Forum Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kota Bontang mendorong penguatan standar keselamatan...

BONTANG

Sisir Blok Hunian WBP, Tim Patnal Lapas Bontang Tak Temukan Barang Terlarang dan Praktik Penipuan

Tim Patnal Lapas Bontang saat gelar investigasi di Blok hunian WBP. (FOTO:...