Home ADVETORIAL Soroti Kesejahteraan Guru Non-ASN hingga Investasi, Ini Catatan Fraksi PKB pada pembahasan 6 Raperda Inisiatif Pemkot Bontang
ADVETORIALBONTANG

Soroti Kesejahteraan Guru Non-ASN hingga Investasi, Ini Catatan Fraksi PKB pada pembahasan 6 Raperda Inisiatif Pemkot Bontang

31

BONTANG. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang memberikan sejumlah catatan dalam pembahasan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Kota Bontang. Catatan ini disampaikan dalam Rapat Kerja DPRD bersama Wali Kota Bontang pada Senin (18/5/2026).

​Sekretaris Fraksi PKB, Bonnie Sukardi, menyoroti beberapa poin krusial, salah satunya mengenai Raperda Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Swasta serta Non-ASN di Sekolah Negeri. Menurutnya, regulasi ini mendesak untuk mengantisipasi perubahan status tenaga honorer pasca-lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

​”Jangan sampai para pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun justru kehilangan hak-haknya akibat keterlambatan penyesuaian regulasi daerah. Kami meminta pemberian insentif dilakukan secara adil, tepat sasaran, dan berbasis data yang valid,” tegas Bonnie.

​Selain masalah pendidikan, Fraksi PKB juga memberi catatan ketat pada sektor ekonomi dan tata kelola aset, di antaranya:

  • ​Penanaman Modal: PKB mendesak agar kemudahan investasi yang diberikan pemerintah daerah wajib diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap penggunaan tenaga kerja lokal, pemberdayaan UMKM, serta kepatuhan komitmen lingkungan.
  • ​Penyertaan Modal PT BME: Merespons temuan BPK RI Tahun 2021 terkait pemanfaatan aset, PKB mengingatkan agar penyertaan modal kepada PT Bontang Migas dan Energi (Perseroda) dilakukan hati-hati, transparan, serta memiliki target kinerja dan kontribusi PAD yang terukur.
  • ​Pengelolaan Barang Milik Daerah: Mendorong digitalisasi dan penguatan sistem inventarisasi aset daerah agar optimal dan mencegah terjadinya sengketa hukum di kemudian hari.

​Fraksi PKB berharap catatan-catatan tersebut menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Bontang selama proses evaluasi dan finalisasi raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah.

Related Articles

ADVETORIALKALTIMSAMARINDA

Puji Astuti Soroti Tingginya Kasus HIV di Samarinda, Penularan Ibu ke Bayi Jadi Alarm

Sri Puji Astuti Ketua Pansus IV DPRD Samarinda (Foto: MJH/narasipedia.net) SAMARINDA. Tingginya...

BONTANG

Sinergi Polres Bontang dan Warga Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Bontang Lestari

BONTANG. Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial S (45) yang diduga...

ADVETORIALKALTIMSAMARINDA

Anhar Dorong Pemerataan Sekolah Negeri, Sebut SPMB Tak Akan Tuntas Tanpa Penambahan Fasilitas

Anhar Anggota Komisi IV DPRD Samarinda (Foto: MJH/narasipedia.net) SAMARINDA. Polemik yang terus...

ADVETORIALKALTIMSAMARINDA

DPRD Samarinda Dorong Sinkronisasi Kurikulum Pendidikan dengan Dunia Kerja

Anhar Anggota Komisi IV DPRD Samarinda (Foto: MJH/narasipedia.net) SAMARINDA. Kesulitan lulusan SMA,...