Salah satu gerai Toko Modern Waralaba Nasional Indomaret di Jalan HM Ardan. (FOTO: Ist.)
BONTANG. Kecamatan Bontang Barat kini menjadi kawasan paling diminati oleh investor toko modern waralaba nasional. Pergeseran arah ekspansi ini terjadi setelah wilayah Bontang Utara dan Bontang Selatan hampir mencapai, bahkan melampaui, batas kuota gerai yang ditetapkan dalam regulasi daerah.
Kepala Sub Bagian Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengungkapkan bahwa telah masuk dua rencana pendirian toko modern waralaba nasional di Bontang Barat. Lokasinya berada di kawasan Terminal Bontang dan sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, dua titik yang dinilai sangat strategis.
“Ada yang masuk, masih proses. Mereka baru mengurus persyaratan dasar,” ujarnya.
Saat ini, pengajuan tersebut masih pada tahap pemenuhan dokumen teknis, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga persyaratan lingkungan. Setelah dokumen lengkap, Diskop-UMPP akan melakukan survei lapangan sebelum memberikan rekomendasi pendirian gerai. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme pengendalian agar keberadaan toko modern tetap sesuai dengan kebutuhan wilayah.
Perubahan arah ekspansi ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan Perwali 34/2018, Bontang Utara dan Bontang Selatan masing-masing hanya diperbolehkan menampung tiga gerai. Namun, kenyataannya kuota tersebut sudah terlampaui. Bontang Utara kini memiliki enam gerai, empat Indomaret dan dua Alfamart. Sementara Bontang Selatan telah terisi tiga gerai di jalur strategis, yakni dua di Jalan HM Ardans dan satu di Jalan Jenderal Soedirman.
Dengan kondisi tersebut, Bontang Barat menjadi satu-satunya kecamatan yang masih memiliki ruang pengembangan. Kawasan ini diprediksi akan menjadi titik pertumbuhan baru bagi bisnis ritel modern dalam waktu dekat.
“Peluang terbesar bagi investor kini hanya tersisa di Bontang Barat,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bontang sedang mengajukan revisi regulasi untuk menata ulang kuota toko modern waralaba. Dalam rancangan aturan yang baru, kuota setiap kecamatan diusulkan meningkat menjadi lima gerai. Namun selama aturan tersebut belum disahkan, ketentuan lama tetap berlaku. Artinya, setiap pengajuan yang melebihi kuota dipastikan tidak akan memperoleh rekomendasi.
“Kalau pemohon melebihi kuota, otomatis rekomendasi tidak keluar,” jelasnya.
Penataan ulang kuota ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan iklim usaha lokal. Pemerintah ingin memastikan agar pertumbuhan toko modern waralaba tidak menekan keberadaan warung kecil di sekitarnya.
“Kasihan warung-warung kalau terlalu banyak toko modern waralaba nasional,” ujarnya.
PENULIS: Wi