Pelayanan DMPTSP Bontang di jalan Awang Long. (FOTO: Wi/narasipedia.net)
BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mempermudah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha di wilayahnya.
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, mengungkapkan bahwa proses pengurusan NIB kini telah disederhanakan dan dipercepat. Masyarakat dapat memilih untuk datang langsung ke kantor DPMPTSP atau mendaftar secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Kami menyediakan dua opsi ini agar masyarakat dapat menyesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing,” ujar Aspiannur, Senin (10/11/2025).
Ia menegaskan, jika berkas yang diajukan sudah lengkap, pembuatan NIB tidak membutuhkan waktu lama, yaitu sekitar 15 hingga 20 menit sudah bisa terbit. Hal ini jauh lebih cepat dan responsif.
Syarat Pengurusan NIB
Aspiannur menjelaskan, terdapat dua kategori NIB, yaitu NIB Perseorangan dan NIB Badan Usaha.
- Untuk Perseorangan: Pemohon cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat surel (email) yang masih aktif.
- Untuk Badan Usaha (seperti CV dan PT): Pemohon wajib menyertakan akta notaris, SK Kementerian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, dan data direktur.
Layanan Mandiri dan Tatap Muka
Sistem OSS-RBA memungkinkan pelaku usaha mengakses layanan secara mandiri kapan saja. Namun, Aspiannur menyadari bahwa tidak semua warga terbiasa dengan sistem digital.
Oleh karena itu, DPMPTSP tetap membuka layanan tatap muka. Petugas disiagakan untuk membantu proses input dan validasi data agar izin usaha dapat segera diterbitkan.
“Kalau masyarakat belum memahami sistem OSS-RBA, silakan datang langsung ke kantor. Kami siap membantu dari awal hingga izin terbit, asalkan berkas persyaratannya lengkap,” pungkasnya.
PENULIS: Wi