Home ADVETORIAL DPMPTSP Bontang Perketat Penerbitan NIB untuk Cegah Usaha Fiktif
ADVETORIALBONTANG

DPMPTSP Bontang Perketat Penerbitan NIB untuk Cegah Usaha Fiktif

408

Pelayanan di Kantor DPMPTSP di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Utara (FOTO: narasipedia.net)


BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mulai memperketat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) guna mencegah praktik usaha fiktif yang hanya memanfaatkan dokumen tersebut untuk memperoleh bantuan pemerintah.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengungkapkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya banyak masyarakat mengurus NIB bukan untuk menjalankan usaha secara legal, melainkan hanya sebagai syarat administratif mengikuti bimbingan teknis atau mengakses program bantuan.

“Tahun sebelumnya banyak yang mengurus NIB hanya untuk memanfaatkan bantuan. Sekarang kami batasi, karena sudah ada rapat koordinasi dengan DKUMPP,” ujarnya saat ditemui, Kamis (6/11/2025).

Menurut Idrus, praktik tersebut menimbulkan persoalan karena banyak usaha terdaftar secara administratif, namun tidak beroperasi sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa NIB bukanlah izin usaha, melainkan identitas yang memuat informasi jenis kegiatan usaha melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“NIB itu seperti KTP bagi pelaku usaha. Jadi jangan salah, NIB bukan izin usaha, tapi identitas usaha,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa satu NIB dapat memuat beberapa kegiatan usaha sekaligus. Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu membuat NIB baru setiap kali membuka jenis usaha lain. Cukup dengan menambahkan KBLI yang sesuai melalui proses pembaruan.

Idrus mencontohkan sebuah kasus di Jalan Parikesit, di mana pemilik gudang mengaku memiliki izin usaha. Namun setelah diperiksa, kegiatan “gudang” tidak tercantum dalam KBLI pada NIB yang terdaftar, sehingga usaha tersebut dinyatakan ilegal.

DPMPTSP mengimbau masyarakat untuk memahami fungsi dan mekanisme NIB secara benar. Jika ingin menambah jenis usaha, cukup melakukan pembaruan KBLI di kantor DPMPTSP.

Pengetatan ini juga sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021. Selain itu, BKPM tengah memperbarui sistem perizinan dengan fitur yang lebih rinci serta melakukan sosialisasi ke daerah.

“Melalui pengetatan ini, harapannya pelaku usaha lebih tertib menjalankan kegiatan sesuai identitas yang terdaftar,” pungkasnya.

PENULIS: Wi

Related Articles

ADVETORIALBONTANG

DKP3 Bontang Uji Sampel Pangan di Dapur MBG, Lima Jenis Sayuran dan Buah Negatif Pestisida

DKP3 Bontang melakukan peengecekan sampel pangan yang digunakan SPPG di Bontang Selatan....

ADVETORIALBONTANG

DKP3 Bontang Petakan Kelurahan Rawan Pangan, FSVA 2026 Mulai Disusun

DKP3 Bontang memetakan kelurahan rawan pangan saat menyusun Food Security and Vulnerability...

BONTANGRAGAM

Gelar Pelantikan di Pendopo Rujab Wali Kota, BPD KKP dan IWP Bontang Resmi Dilantik Periode 2025–2030

BONTANG. Badan Pengurus Daerah Kerukunan Keluarga Pinrang (BPD KKP) Kota Bontang resmi...

BONTANG

Nakhodai BPD KKP Bontang Periode 2025–2030, Bonnie Sukardi Usung Program Strategis 3 SIPAKAT

BONTANG. Bonnie Sukardi resmi memangku amanah sebagai Ketua BPD Kerukunan Keluarga Pinrang...