Bontang. Kepolisian Resor (Polres) Bontang menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (23/05/2025), tiga orang pengedar sabu berhasil diringkus di lokasi berbeda oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MSAK (32) di Jl. Selat Karimata 2, Kelurahan Tanjung Laut. Ia ditangkap saat menyerahkan dua bungkus sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli. Dari lokasi, diamankan sabu seberat 2,55 gram serta barang bukti lain berupa alat isap, plastik klip, sedotan modifikasi, handphone, dan uang tunai Rp450.000.
Beberapa jam kemudian, Satresnarkoba menciduk seorang pria berinisial Ms bin A (39) di Jl. Raden Patah, Kelurahan Berbas Pantai, setelah gerak-geriknya mencurigakan. Ia kedapatan membuang sabu seberat 0,37 gram saat digeledah. Dari keterangannya, sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama Ig.
Berdasarkan pengembangan, tim bergerak cepat dan menangkap Mt alias Ig (40) di rumah kontrakannya di wilayah yang sama. Di lokasi, ditemukan 15 bungkus sabu dengan berat bruto 5,62 gram yang disembunyikan di dalam panci listrik dan helm. Polisi juga menyita handphone dan uang tunai Rp700.000.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard, menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Penangkapan ini bukti sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus bertindak tegas untuk menjaga Bontang dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat diimbau tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Sumber: Humas Polres Bontang