NARASIPEDIA,Bontang – Polres Bontang kembali menunjukkan kinerja luar biasa dalam menegakkan hukum dengan berhasilnya penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Pada hari Minggu (15/5/2024), sekitar pukul 18.30 Wita, anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bontang berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.
Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari dalam keterangannya menyampaikan, tersangka berinisial HU yang berasal dari Banjarmasin, telah diamankan di Jalan Kapal Layar, Gg. III, RT 21, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. Dari penangkapan tersebut, Polres Bontang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 jerigen berisi Pertalite, kendaraan bermotor, serta peralatan yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.
“Tindakan tegas yang dilakukan oleh anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bontang tidak hanya sebatas penangkapan, namun juga dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, pengamanan barang bukti, serta pembuatan laporan polisi yang sesuai prosedur,” tegasnya.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari sinergi antara keberanian, kecerdasan, dan dedikasi anggota Polres Bontang dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi masyarakat dan kepentingan negara. Semoga keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi seluruh masyarakat dalam menjaga kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku.