Ilustrasi homestay dan penginapan berdiri di kawasan wisata Bontang Kuala. (FOTO: AI Generated)
BONTANG. Kesadaran pelaku usaha penginapan di kawasan wisata Bontang Kuala untuk melengkapi legalitas usaha mulai meningkat. Hingga pertengahan 2025, tercatat sembilan homestay telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai izin dasar usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, kepemilikan izin dasar menjadi langkah penting bagi pelaku usaha yang memanfaatkan wilayah perairan untuk kegiatan usaha.
Menurutnya, sebagian besar pengajuan berasal dari usaha penginapan dan homestay yang berada di kawasan Bontang Kuala. Seluruhnya telah mengajukan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan yang berlaku.
“KKPRL merupakan salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha melanjutkan proses perizinan berusaha,” ujarnya.
Aspiannur menjelaskan, pengurusan izin bukan hanya sebatas administrasi. Legalitas usaha juga menjadi dasar agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha.
Dengan legalitas yang lengkap, pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan secara lebih optimal. Selain itu, pelaku usaha juga berpeluang memperoleh berbagai fasilitas pembinaan yang diberikan pemerintah.
“Kalau usahanya sudah legal tentu lebih mudah dibina dan dikembangkan. Pemerintah juga bisa memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Ia mengungkapkan masih terdapat sejumlah pelaku usaha penginapan di kawasan pesisir yang belum mengurus legalitas usahanya. Karena itu, DPMPTSP terus mendorong masyarakat untuk segera melengkapi perizinan sejak awal menjalankan usaha.
Menurutnya, legalitas usaha turut berpengaruh terhadap kepercayaan wisatawan. Penginapan yang memiliki izin dinilai lebih meyakinkan karena telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
“Wisatawan tentu akan merasa lebih nyaman jika menginap di tempat usaha yang memiliki legalitas jelas,” pungkasnya.
Penulis : DN