Home BONTANG Perangi Peredaran Gelap Narkotika, Polres Bontang Musnahkan 1 Kg Lebih Barang Bukti Sabu
BONTANG

Perangi Peredaran Gelap Narkotika, Polres Bontang Musnahkan 1 Kg Lebih Barang Bukti Sabu

394

BONTANG. Polres Bontang melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika pada Kamis (23/1/2025) di Markas Komando Polres Bontang, Kalimantan Timur. Pemusnahan tersebut meliputi narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram serta 50 butir pil ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sebagai bagian dari penyelesaian perkara pidana narkotika dan mengacu pada Pasal 91 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan penyidik memusnahkan barang sitaan setelah memperoleh penetapan status dari Kejaksaan. Dalam pelaksanaannya, Polres Bontang melibatkan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, serta advokat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti narkotika terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Bontang untuk memastikan kandungan narkotika di dalamnya. Setelah dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan zat terlarang lainnya, barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke saluran pembuangan akhir sesuai standar operasional prosedur.

Wakapolres Bontang, Kompol Ropiyani, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan rangkaian proses penyidikan yang wajib dilaksanakan penyidik untuk mencegah penyalahgunaan kembali serta sebagai bentuk transparansi Polres Bontang dalam penanganan perkara narkoba,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan instansi terkait untuk memastikan kesesuaian jumlah dan jenis narkotika dengan Berita Acara, sebagaimana dilansir dari laporan resmi Polres Bontang yang dimuat di situs polresbontang.com, sekaligus mencerminkan sinergi antar aparat penegak hukum dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kota Bontang.

Related Articles

BONTANG

Pelaksana Proyek Luruskan Isu Gedung RKM Bontang Dijadikan Gudang Material

BONTANG. Pihak pelaksana proyek penataan kawasan HOP I memberikan klarifikasi resmi terkait...

ADVETORIALBONTANG

Tak Semua Usaha Wajib Andalalin, DPMPTSP Bontang Jelaskan Kriterianya

Salah satu usaha yang tidak memerlukan izin Andalalin karena tidak berpotensi menimbulkan...

ADVETORIALBONTANG

Diskominfo Bontang Bedah Tiga Layanan Unggulan Bidang Informasi dan Komunikasi Publik di FKP

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Bontang, Siti Zulaiha,...

ADVETORIALBONTANG

Lewat Forum Konsultasi Publik, Diskominfo Paparkan Lima Layanan Statistik dan Persandian Kota Bontang

Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Kota Bontang, Agus Salim Umar, pada...