Home BONTANG Perangi Peredaran Gelap Narkotika, Polres Bontang Musnahkan 1 Kg Lebih Barang Bukti Sabu
BONTANG

Perangi Peredaran Gelap Narkotika, Polres Bontang Musnahkan 1 Kg Lebih Barang Bukti Sabu

407

BONTANG. Polres Bontang melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika pada Kamis (23/1/2025) di Markas Komando Polres Bontang, Kalimantan Timur. Pemusnahan tersebut meliputi narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram serta 50 butir pil ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sebagai bagian dari penyelesaian perkara pidana narkotika dan mengacu pada Pasal 91 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan penyidik memusnahkan barang sitaan setelah memperoleh penetapan status dari Kejaksaan. Dalam pelaksanaannya, Polres Bontang melibatkan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, serta advokat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti narkotika terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Bontang untuk memastikan kandungan narkotika di dalamnya. Setelah dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan zat terlarang lainnya, barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke saluran pembuangan akhir sesuai standar operasional prosedur.

Wakapolres Bontang, Kompol Ropiyani, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan rangkaian proses penyidikan yang wajib dilaksanakan penyidik untuk mencegah penyalahgunaan kembali serta sebagai bentuk transparansi Polres Bontang dalam penanganan perkara narkoba,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan instansi terkait untuk memastikan kesesuaian jumlah dan jenis narkotika dengan Berita Acara, sebagaimana dilansir dari laporan resmi Polres Bontang yang dimuat di situs polresbontang.com, sekaligus mencerminkan sinergi antar aparat penegak hukum dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kota Bontang.

Related Articles

ADVETORIALBONTANG

DKP3 Bontang Uji Sampel Pangan di Dapur MBG, Lima Jenis Sayuran dan Buah Negatif Pestisida

DKP3 Bontang melakukan peengecekan sampel pangan yang digunakan SPPG di Bontang Selatan....

ADVETORIALBONTANG

DKP3 Bontang Petakan Kelurahan Rawan Pangan, FSVA 2026 Mulai Disusun

DKP3 Bontang memetakan kelurahan rawan pangan saat menyusun Food Security and Vulnerability...

BONTANGRAGAM

Gelar Pelantikan di Pendopo Rujab Wali Kota, BPD KKP dan IWP Bontang Resmi Dilantik Periode 2025–2030

BONTANG. Badan Pengurus Daerah Kerukunan Keluarga Pinrang (BPD KKP) Kota Bontang resmi...

BONTANG

Nakhodai BPD KKP Bontang Periode 2025–2030, Bonnie Sukardi Usung Program Strategis 3 SIPAKAT

BONTANG. Bonnie Sukardi resmi memangku amanah sebagai Ketua BPD Kerukunan Keluarga Pinrang...