JAKARTA. Sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki babak krusial. Atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dijadwalkan memediasi kedua pihak terkait status Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Mediasi akan digelar di Jakarta pada Kamis, 31 Agustus 2025 atau hari ini.
Di tengah eskalasi konflik administratif tersebut, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kutim DR Felly Lung, menyatakan bahwa posisi hukum Kutim sangat kuat dalam mempertahankan Sidrap sebagai bagian dari wilayahnya yang sah secara konstitusional.
“Saya mendukung penuh sikap tegas Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, untuk mempertahankan Sidrap. Secara yuridis, legal standing Kutim tidak dapat disangkal,” tegas Felly Lung dalam pernyataannya.
Sebelumnya, Pemkot Bontang mengklaim bahwa sebanyak 2.297 warga Kampung Sidrap telah memiliki KTP Bontang. Namun, menurut Felly, hal itu justru memunculkan pertanyaan serius mengenai kewenangan Pemkot Bontang dalam menerbitkan dokumen administrasi di luar batas wilayahnya.
“Penerbitan KTP oleh Pemkot Bontang terhadap warga Sidrap, yang berada di wilayah administratif Kutai Timur, menyalahi prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemohon dalam gugatan ini adalah Wali Kota, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, yang semestinya patuh pada hukum dan tidak boleh melanggar batas kewenangannya,” papar Felly.
Felly merujuk pada dasar hukum pembentukan Kota Bontang berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim, dan Kota Bontang, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000. Undang-undang ini dengan tegas menyebutkan bahwa wilayah Kota Bontang hanya meliputi Kecamatan Bontang Utara dan Kecamatan Bontang Selatan.
“Pasal 7 UU No. 47 Tahun 1999 secara eksplisit menyebutkan bahwa Kota Bontang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai, yaitu Kecamatan Bontang Utara dan Bontang Selatan. Tidak disebutkan sama sekali Kampung Sidrap sebagai bagian dari Bontang,” ujar Felly.
Dengan demikian, menurutnya, objek permohonan yang diajukan pihak Pemkot Bontang terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tidak berdasar dan tidak melanggar asas-asas penting dalam penyelenggaraan negara. Seperti kepastian hukum, ketertiban, efisiensi, efektivitas, keadilan, dan keterjangkauan pelayanan publik.
Felly juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia mengingatkan bahwa jika penyelesaian konflik tapal batas ini tidak ditangani dengan tepat, bisa muncul preseden buruk di masa depan.
“Kalau ini tidak dituntaskan secara hukum, bukan tidak mungkin muncul sengketa baru di perbatasan Bontang dan Kutai Kartanegara, atau wilayah lainnya. Hal ini bisa menjadi yurisprudensi nasional,” tegasnya.
Ia juga memaparkan bahwa kehadiran Pemkab Kutim di Sidrap bukan hanya secara administratif, melainkan juga faktual. Pemerintah daerah telah membangun infrastruktur di wilayah tersebut dan menyerahkan sertifikat hak milik kepada warga melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang dilakukan langsung oleh Bupati Kutim.
“Ini membuktikan bahwa Pemkab Kutim menjalankan fungsi dan kewenangan atas wilayah Sidrap secara nyata. Termasuk menjadikan Sidrap sebagai desa persiapan. Ini bukan klaim sepihak, tetapi tindakan konkret yang selaras dengan amanat undang-undang,” ujar Felly.
Ia mengajak seluruh pihak mendukung proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemprov Kaltim, sebagaimana amanat dari putusan sela Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, mediasi bukan hanya soal kompromi, tetapi momentum menguji kedewasaan dalam berdemokrasi dan taat hukum.
“Kita berharap mediasi ini menjadi jalan tengah yang tidak hanya menyelesaikan konflik administratif, tetapi juga menegaskan supremasi hukum sebagai pilar utama negara,” pungkasnya. (*/kopi3)
Sumber: Pro Kutim