Home ADVETORIAL DPMPTSP Kutim Edukasi Pelaku Usaha Soal OSS Berbasis Risiko, Perjelas Alur Perizinan Sesuai Tingkat Risiko
ADVETORIALKUTIM

DPMPTSP Kutim Edukasi Pelaku Usaha Soal OSS Berbasis Risiko, Perjelas Alur Perizinan Sesuai Tingkat Risiko

410

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto (FOTO: VS/narasipedia.net)

SANGATTA . Banyak pelaku usaha di Kutai Timur (Kutim) mengaku masih kesulitan memahami mekanisme perizinan berbasis Online Single Submission (OSS). Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim mengambil langkah proaktif dengan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat. Upaya ini bertujuan menjelaskan alur kerja OSS, khususnya terkait sistem berbasis risiko yang menjadi dasar penentuan jenis perizinan tiap usaha.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kutim, Hariyanto, menjelaskan bahwa sistem OSS berbasis risiko mengelompokkan kegiatan usaha ke dalam empat kategori utama: risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Kategori inilah yang menentukan seberapa besar kewajiban perizinan yang harus dipenuhi pelaku usaha sebelum memulai operasional.

“NIB (Nomor Induk Berusaha) terbit setelah pelaku usaha melewati klarifikasi keruangan dan penapisan izin lingkungan. Setelah NIB muncul, barulah kita melihat jenis risikonya,” ucap Hariyanto, Senin (1/12/2025).

Ia menerangkan bahwa untuk usaha berisiko rendah, pelaku usaha cukup memiliki NIB dan sudah diperbolehkan menjalankan usaha tanpa dokumen tambahan. Pada kategori menengah rendah, pelaku usaha membutuhkan dua dokumen: NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan otomatis setelah pengusaha menyatakan pemenuhan komitmen.

Kategori berikutnya memiliki persyaratan lebih ketat. Usaha berisiko menengah tinggi membutuhkan Sertifikat Standar tetapi penerbitannya tidak otomatis, melainkan harus melalui proses verifikasi dari instansi teknis. Sementara itu, usaha berisiko tinggi wajib mengurus izin khusus yang menjadi penentu apakah usaha tersebut dapat beroperasi atau tidak.

“Risiko menengah tinggi perlu sertifikat standar, sedangkan risiko tinggi wajib memiliki izin. Ini yang menentukan apakah sebuah usaha boleh beroperasi atau belum,” tambahnya.

Hariyanto juga menekankan bahwa sistem OSS telah dirancang untuk bekerja secara otomatis dalam mengarahkan dokumen pelaku usaha ke instansi teknis yang sesuai. Pelaku usaha tidak perlu lagi kebingungan menentukan OPD mana yang harus dituju.

“Sistem OSS sendiri yang menentukan apakah pengajuan itu harus diverifikasi oleh Dinas Kesehatan, PUPR, atau OPD lainnya. Kami di PTSP hanya bertindak sebagai administrator,” pungkasnya.

Related Articles

ADVETORIAL

Dorong Budaya Inovasi, Bapperida Bontang Buka Ruang Kreativitas Bagi Warga Kota Taman

Sekretaris Bapperida Kota Bontang, Ilham Wahyudi. (FOTO: RDY/narasipedia.net)  ​BONTANG. Badan Perencanaan Pembangunan,...

ADVETORIAL

Bapperida Bontang Tegaskan Inovasi OPD Harus Berdampak Langsung ke Masyarakat

Sekretaris Bapperida Kota Bontang, Ilham Wahyudi. (FOTO: RDY/narasipedia.net)  BONTANG. Evaluasi terhadap inovasi...

ADVETORIALBONTANG

DKP3 Bontang Salurkan 600 Ayam Petelur ke Kelompok Tani, Hasil Telur Disiapkan Bantu Cegah Stunting

DKP3 memberikan bantuan ayam petelur kepada peternak melalui APBD Bontang tahun ini....

ADVETORIALBONTANG

Rapat Ekspose Hasil Survei Kepuasan Pengguna Inovasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun 2026

Suasana Rapat Evaluasi Inovasi Daerah yang digelar Bapperida Bontang. (FOTO: RDY/narasipedia.net)  BONTANG....