Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam. (FOTO: AD/ narasipedia.net)
BONTANG. DPRD Kota Bontang mendorong agar pengelolaan dana hibah untuk kegiatan adat dapat diserahkan kepada lembaga adat, sehingga pelaksanaan berbagai agenda budaya di masyarakat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengatakan skema tersebut dapat menjadi alternatif sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas dan diperbolehkan oleh regulasi yang berlaku. Ia menilai lembaga adat lebih memahami kebutuhan serta tata cara pelaksanaan kegiatan budaya yang hidup di tengah masyarakat.
“Untuk dana hibah, jadi bukan lagi teman-teman pemerintah yang mengelola, tetapi bisa diserahkan kepada teman-teman di lembaga adat agar mereka yang mengelolanya. Kalau memang regulasinya ada dan diperbolehkan,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, pengelolaan pada lembaga adat akan memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat adat untuk menjaga dan melestarikan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Berbagai kegiatan budaya seperti pesta laut, ritual adat, hingga agenda pelestarian kearifan lokal lainnya dinilai dapat berjalan lebih efektif apabila dikelola langsung oleh pihak yang memahami substansi kegiatan tersebut.
“Ini menjadi bagian dari upaya pelestarian budaya daerah sekaligus memperkuat peran masyarakat adat dalam pembangunan sosial dan pariwisata daerah,” imbuhnya
Rustam menegaskan, hal terpenting dalam wacana tersebut adalah kepastian regulasi agar penggunaan dana hibah tetap sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah untuk mengkaji kemungkinan pemberian kewenangan pengelolaan dana hibah kepada lembaga adat.
“Karena itu yang penting. Kalau regulasinya memungkinkan, tentu bisa menjadi langkah baik untuk mendukung kegiatan-kegiatan adat yang selama ini menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat,” tutupnya.
PENULIS : AD