Home ADVETORIAL Buka Akses Jalan Usaha Tak Bisa Sembarangan, DPMPTSP Bontang Ingatkan Kewajiban Andalalin
ADVETORIALBONTANG

Buka Akses Jalan Usaha Tak Bisa Sembarangan, DPMPTSP Bontang Ingatkan Kewajiban Andalalin

5

Area parkir sebuah tempat usaha yang tertata rapi dengan kendaraan masuk-keluar. (Foto : DN / Narasipedia.net)

BONTANG. Pelaku usaha yang berencana membuka akses keluar-masuk kendaraan ke jalan umum diminta memperhatikan aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur menjelaskan, kajian tersebut menjadi bagian penting dalam proses perizinan usaha, terutama bagi kegiatan yang berpotensi menimbulkan peningkatan arus kendaraan maupun keramaian di suatu kawasan.

Menurutnya, Andalalin bukan sekadar persyaratan administratif. Kajian ini berfungsi mengukur kemampuan jaringan jalan di sekitar lokasi usaha agar tetap mampu menampung aktivitas kendaraan yang muncul setelah usaha beroperasi.

“Setiap usaha yang memiliki akses langsung ke jalan umum atau berpotensi menambah volume lalu lintas perlu memperhatikan aspek ini.

Tujuannya agar aktivitas usaha tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Ia menerangkan, pengajuan Andalalin dilakukan melalui sistem pelayanan perizinan.

Setelah berkas diterima, proses teknis akan ditangani oleh instansi yang membidangi transportasi untuk melakukan penilaian dan survei lapangan.

Dalam kajian tersebut, berbagai aspek menjadi perhatian. Mulai dari posisi bangunan, akses keluar-masuk kendaraan, hingga kebutuhan ruang parkir yang disesuaikan dengan kapasitas usaha.

Aspiannur menilai persoalan parkir masih menjadi tantangan di sejumlah lokasi usaha. Tidak sedikit kendaraan pengunjung yang akhirnya menggunakan badan jalan akibat keterbatasan lahan parkir yang tersedia.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan.

Karena itu, perhitungan kebutuhan parkir menjadi salah satu poin penting yang dievaluasi dalam Andalalin.

“Perencanaan harus dilakukan sejak awal. Jangan sampai ketika usaha sudah berjalan, kendaraan pengunjung justru memenuhi ruas jalan karena area parkir tidak mencukupi,” katanya.

Selain ketersediaan parkir, pengelolaan parkir yang sesuai ketentuan juga menjadi perhatian. Pengusaha diharapkan memastikan sistem parkir berjalan tertib dan mengikuti aturan yang berlaku.

DPMPTSP Bontang menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan teknis, termasuk Andalalin, merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Dengan perencanaan yang matang sejak tahap perizinan, aktivitas usaha dapat berjalan lebih lancar tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar maupun pengguna jalan.

“Prinsipnya bukan mempersulit investasi, tetapi memastikan kegiatan usaha dapat berkembang dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keselamatan lalu lintas,” pungkasnya.

Penulis : DN

Related Articles

ADVETORIAL

Ayam Bantuan CSR Mulai Bertelur, DKP3 Bontang Apresiasi Kinerja KWT Tangguh Kelurahan Guntung

Kepala DKP3 Bontang Ahmad Aznem (kanan) saat monitoring perkembangan bantuan ayam petelur...

ADVETORIAL

DKP3 Bontang Pangkas Belanja Perjalanan Dinas dan ATK, Program Pemberdayaan Tetap Jalan

Rapat Pembahasan Efisiensi Anggaran 2026 yang digelar Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan...

ADVETORIAL

DPMPTSP Bertugas Awasi Standar Layanan di Seluruh Gerai MPP Bontang

Salah satu gerai yang masih aktif dan diawasi pelayanannya oleh DPMPTSP yakni...

ADVETORIAL

Ruang Kosong di MPP Bontang Akan Dikaji, DPMPTSP Cari Pemanfaatan yang Tepat

Sejumlah ruang layanan di lantai 4B MPP Bontang kini kosong setelah ditinggalkan...