Home ADVETORIAL DPMPTSP Bontang Siapkan Jalur Pengaduan Terbuka, Masyarakat Bisa Sampaikan Keluhan Secara Langsung dan Online
ADVETORIALBONTANG

DPMPTSP Bontang Siapkan Jalur Pengaduan Terbuka, Masyarakat Bisa Sampaikan Keluhan Secara Langsung dan Online

7

Ruang pengaduan yang disediakan DPMPTSP. (Foto : DN / Narasipedia.net)

BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus memperkuat keterbukaan layanan publik, salah satunya melalui mekanisme pengaduan yang bisa diakses masyarakat secara langsung maupun daring.

Penata Pengawasan Perizinan dan Pengaduan Masyarakat DPMPTSP Bontang, Isma Istihari, mengatakan setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Hal itu dilakukan untuk memastikan setiap persoalan pelayanan bisa segera ditangani.

Ia menjelaskan, masyarakat atau pelaku usaha yang ingin menyampaikan pengaduan dapat menggunakan beberapa jalur yang telah disiapkan. Mulai dari telepon di nomor (0548) 20594, layanan WhatsApp Tanya PTSP di 0811-434-5757, kotak pengaduan, datang langsung ke kantor DPMPTSP, hingga melalui kanal online seperti website resmi dan email pelayanan.

“Semua aduan yang masuk akan kami terima dan dicatat lebih dulu, kemudian diproses oleh unit kerja penanganan pengaduan sesuai substansinya,” kata Isma.

Dalam mekanisme yang diterapkan, pengaduan diawali dari penyampaian oleh pengguna jasa. Setelah itu, petugas loket pengaduan menerima dan melakukan entry data sebelum diteruskan ke unit kerja penanganan.

Di tahap berikutnya, unit kerja akan melakukan analisa penyebab, menetapkan tindakan, memberikan informasi kepada pihak pengadu, lalu melaksanakan tindak lanjut. Setelah itu, hasil penanganan akan diverifikasi.

Jika pengadu menyatakan puas, proses dinyatakan selesai. Namun jika belum puas, pengaduan akan kembali ditindaklanjuti hingga ditemukan solusi yang sesuai.

Selain layanan pengaduan, DPMPTSP Bontang juga membuka pelayanan informasi publik melalui PPID. Jadwal pelayanan dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00 sampai 16.00 Wita, sementara Jumat pukul 08.00 sampai 11.30 Wita.

Permohonan informasi publik dapat dilakukan secara langsung melalui front desk di kantor DPMPTSP Bontang, Jalan Awang Long Nomor 1, maupun secara online melalui website resmi DPMPTSP dan email dpmptsp@bontangkota.go.id.

Isma menegaskan, sistem pengaduan dan pelayanan informasi publik ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan mekanisme yang jelas, masyarakat tidak perlu ragu menyampaikan aduan atau meminta informasi. Semua kami buka dan layani sesuai aturan,” pungkasnya.

Penulis : DN

Related Articles

BONTANG

Sinergi dan Profesionalisme, PWI Bontang Matangkan Program Kerja di Vila Kooala Sea House

BONTANG. Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bontang menggelar Rapat Kerja (Raker)...

BONTANG

Adipt Maraja Calon Tunggal HIPMI Bontang, Muscab IX Dipastikan Aklamasi

BONTANG. Bursa pemilihan Ketua Umum Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia...

BONTANG

Maju di Muscab HIPMI Bontang, Adipt Maraja Usung Misi Taktis Selamatkan UMKM dan Sektor Konstruksi

BONTANG. Menjelang bursa pemilihan Ketua Umum Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda...

ADVETORIALKALTIMSAMARINDA

Perluasan Air Bersih Tersendat, DPRD Samarinda Minta Perumdam Berbenah

Rusdi Doviyanto Anggota Komisi II DPRD Samarinda (Foto: MJH/narasipedia.net) SAMARINDA. Masih terbatasnya...