Salah satu fasilitas ruang bermain anak di Mal Pelayanan Publik (MPP) lantai 4 Pasar Taman Rawa Indah, Bontang. (Foto : DN / Narasipedia.net)
BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menghadirkan fasilitas ruang bermain anak untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat saat mengurus perizinan.
Fasilitas ini disiapkan bagi pengunjung yang datang membawa anak, sehingga proses pelayanan bisa berlangsung lebih tenang tanpa mengabaikan kenyamanan buah hati.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan ruang bermain anak kini tersedia di dua titik pelayanan, yakni Kantor DPMPTSP di Jalan Awang Long dan Mal Pelayanan Publik (MPP) lantai 4 Pasar Taman Rawa Indah.
“Ruang bermain anak ini merupakan salah satu fasilitas yang kami sediakan untuk kenyamanan pengunjung. Jadi masyarakat yang membawa anak tetap bisa mengurus keperluannya dengan nyaman,” ujarnya.
Menurut Aspiannur, penyediaan fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih inklusif dan ramah keluarga.
Langkah itu juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan instansi pemerintah menyediakan sarana dan prasarana yang layak bagi seluruh masyarakat, termasuk anak-anak.
Selain menunjang pelayanan, fasilitas ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap komitmen Pemerintah Kota Bontang dalam mempertahankan predikat Kota Layak Anak (KLA).
Aspiannur berharap keberadaan ruang bermain anak dapat membuat masyarakat semakin nyaman saat mengakses layanan perizinan.
“Kami ingin memastikan pelayanan publik di DPMPTSP bukan hanya cepat dan mudah, tetapi juga nyaman untuk seluruh keluarga,” pungkasnya.
penulis : DN