Home ADVETORIAL DPMPTSP Bontang Ingatkan Toko Waralaba Tak Cukup Kantongi NIB, Harus Lengkapi Izin Teknis
ADVETORIALBONTANG

DPMPTSP Bontang Ingatkan Toko Waralaba Tak Cukup Kantongi NIB, Harus Lengkapi Izin Teknis

4

salah satu toko waralaba di Jalan Imam Bonjol. (Foto : DN / Narasipedia.net)

BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengingatkan pelaku usaha toko modern dan waralaba agar tidak menganggap Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai satu-satunya dokumen yang diperlukan untuk menjalankan usaha.

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur menjelaskan, pendirian toko modern tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan lain yang disesuaikan dengan karakteristik usaha dan lokasi kegiatan.

Menurutnya, masih ditemukan anggapan di masyarakat bahwa usaha dapat langsung beroperasi setelah memperoleh NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Padahal, terdapat sejumlah perizinan dasar dan persetujuan teknis yang wajib dipenuhi sebelum usaha berjalan.

“Banyak yang mengira setelah memiliki NIB sudah selesai. Padahal NIB itu hanya identitas pelaku usaha. Masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi sesuai kegiatan usahanya,” kata Aspiannur.

Untuk usaha waralaba, misalnya, pelaku usaha diwajibkan memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Selain itu, aspek bangunan, ketersediaan lahan parkir, hingga dampak terhadap lalu lintas juga menjadi bagian yang harus diperhatikan.

Apabila pembangunan usaha memerlukan pembukaan akses jalan baru atau berpotensi meningkatkan volume kendaraan secara signifikan, maka pelaku usaha diwajibkan mengurus Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

“Kalau ada dampak terhadap lalu lintas tentu harus ada kajian dari instansi teknis terkait. Begitu juga untuk bangunan dan aspek lingkungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aspiannur mengatakan proses perizinan saat ini telah terintegrasi melalui OSS. Namun demikian, sistem tersebut tetap mensyaratkan pemenuhan rekomendasi maupun persetujuan teknis dari perangkat daerah sesuai kewenangannya.

Ia mengimbau investor maupun pelaku usaha untuk berkonsultasi terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan. Langkah tersebut dinilai penting agar rencana usaha tidak terkendala ketika proses perizinan berlangsung.

Menurutnya, tidak sedikit pengajuan yang mengalami hambatan karena pelaku usaha terlebih dahulu membangun fasilitas tanpa memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.

“Sering kali bangunan sudah berdiri, baru kemudian mengurus izin. Akibatnya ada persyaratan yang ternyata belum terpenuhi,” tuturnya.

Selain aspek legalitas, pemerintah daerah juga memperhatikan penataan kawasan usaha agar perkembangan investasi berjalan selaras dengan kondisi lingkungan sekitar.

DPMPTSP berharap pertumbuhan sektor ritel modern di Bontang tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Prinsipnya investasi tetap didukung, tetapi seluruh ketentuan yang berlaku harus dipenuhi agar usaha dapat berjalan dengan baik dan tertib,” pungkasnya.

Penulis : DN

Related Articles

ADVETORIAL

Ayam Bantuan CSR Mulai Bertelur, DKP3 Bontang Apresiasi Kinerja KWT Tangguh Kelurahan Guntung

Kepala DKP3 Bontang Ahmad Aznem (kanan) saat monitoring perkembangan bantuan ayam petelur...

ADVETORIAL

DKP3 Bontang Pangkas Belanja Perjalanan Dinas dan ATK, Program Pemberdayaan Tetap Jalan

Rapat Pembahasan Efisiensi Anggaran 2026 yang digelar Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan...

ADVETORIAL

DPMPTSP Bertugas Awasi Standar Layanan di Seluruh Gerai MPP Bontang

Salah satu gerai yang masih aktif dan diawasi pelayanannya oleh DPMPTSP yakni...

ADVETORIAL

Ruang Kosong di MPP Bontang Akan Dikaji, DPMPTSP Cari Pemanfaatan yang Tepat

Sejumlah ruang layanan di lantai 4B MPP Bontang kini kosong setelah ditinggalkan...