Home ADVETORIAL Bapperida Bontang Dukung Usulan Wajib Balik Nama Kendaraan Perusahaan di Raperda LLLAJ demi Genjot PAD
ADVETORIALBONTANG

Bapperida Bontang Dukung Usulan Wajib Balik Nama Kendaraan Perusahaan di Raperda LLLAJ demi Genjot PAD

1

Kepala Bidang Pembangunan Perekonomian, Infrastruktur, dan Kewilayahan Bapperida Kota Bontang, Noni Agetha. (FOTO: RDY/narasipedia.net) 

​BONTANG. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bontang mendukung penuh penertiban domisili kendaraan operasional perusahaan di wilayah Bontang. Langkah ini dinilai sangat potensial untuk menggenjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema pembagian opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

​Dukungan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pembangunan Perekonomian, Infrastruktur, dan Kewilayahan Bapperida Kota Bontang, Noni Agetha, dalam Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLLAJ) bersama Komisi C DPRD Kota Bontang di Ruang Rapat DPRD, Senin (3/8/2026).

​Noni menegaskan, dalam konteks pembangunan daerah, Pemkot Bontang saat ini terus berupaya mencari terobosan untuk memaksimalkan potensi PAD. Salah satu potensi besar yang dinilai belum optimal adalah pajak dari kendaraan angkutan barang maupun karyawan milik perusahaan yang beroperasional secara tetap di Bontang namun masih berpelat luar daerah.

​”Seandainya kita wajibkan kendaraan yang beroperasi secara berkesinambungan di Kota Bontang untuk menyesuaikan domisili pelat kendaraannya, itu sangat baik. Hal ini berkaitan langsung dengan penerimaan opsen PKB daerah. Semakin banyak kendaraan yang terdaftar sesuai lokasi operasionalnya, maka bagi hasil opsen pajak untuk Kota Bontang juga akan meningkat,” ujar Noni.

​Untuk mengakomodasi hal tersebut tanpa melanggar regulasi di tingkat atas, Bapperida mengusulkan penambahan klausul khusus pada Pasal 70 Raperda LLLAJ atau pasal turunannya. Pengaturan ini disasar bagi perusahaan penyelenggara angkutan bertrayek maupun pemilik angkutan barang yang beroperasional secara permanen.

​”Saat mereka mengurus izin operasional yang berkesinambungan di Kota Bontang, kita harapkan mereka wajib memenuhi persyaratan ketaatan administrasi kepemilikan dan domisili kendaraan sesuai aturan perundang-undangan. Kita tidak bisa memaksakan pelatnya secara langsung karena bukan kewenangan daerah, tetapi syarat ketaatan administrasi domisili operasional itu yang kita dorong,” jelasnya.

​Noni menambahkan, Bapperida juga meminta Bagian Hukum Setda Kota Bontang untuk membantu merumuskan rasionalisasi dan formulasi norma hukum pada pasal tersebut. Langkah ini penting dilakukan agar draf Raperda LLLAJ tetap memiliki kepastian hukum dan tidak terkesan melampaui kewenangan pemerintah pusat atau kepolisian.

Related Articles

ADVETORIALBONTANG

Bontang Usulkan Bankeu Rp329 Miliar ke Pemprov Kaltim, Rp262,5 Miliar Diprioritaskan Tangani Banjir

Penanganan banjir masih menjadi prioritas usulan bankeu Pemprov Kaltim bagi Kota Bontang....

ADVETORIALBONTANG

Bapperida Bontang Perkuat Edukasi Antikorupsi, Syahruddin: Integritas Dimulai dari Diri Sendiri

Kepala Bapperida Bontang Syahruddin memberikan arahan kepada pegawainya terkait dengan antikorupsi. (Foto:...

ADVETORIALBONTANG

DKP3 Bontang Perketat Pengawasan Pangan Segar, Produk Pertanian Diuji Langsung Pakai Rapid Test

Petugas DKP3 Bontang pada saat melakukan rapid test. (FOTO: SP/narasipedia.net)  BONTANG –...

ADVETORIALBONTANG

DKP3 Bontang Intensif Pantau Lahan Jagung di Bontang Lestari, Pemetaan Jadi Dasar Pengendalian Hama

DKP3 Bontang saat melakukan pemantauan lahan jagung di Bontang Lestari. (FOTO: SP/narsipedia.net) ...