Home NASIONAL Kasasi Sengketa Lahan PM Noor Berlanjut, Kuasa Hukum Ernie Aguswati Minta Pengawasan KY dan Bawas MA
NASIONAL

Kasasi Sengketa Lahan PM Noor Berlanjut, Kuasa Hukum Ernie Aguswati Minta Pengawasan KY dan Bawas MA

1

JAKARTA. Tim kuasa hukum Ernie Aguswati Hartojo mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan kepada Komisi Yudisial (KY) RI serta Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI terkait proses kasasi perkara sengketa lahan di Jalan P.M. Noor, Samarinda.

Permohonan yang diajukan oleh Abraham Ingan, S.H., Sujanlie Totong, S.H., M.H., dan Hendra L. Don, S.H., M.H. itu disampaikan pada Senin (13/7/2026), menyusul diajukannya kasasi oleh pihak AMR terhadap putusan perkara Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr.

Tim kuasa hukum menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan kasasi berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini bermula dari sengketa perdata Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr. Dalam perkara tersebut, Ernie Aguswati Hartojo disebut tidak pernah menjadi pihak yang berperkara. Namun tanah miliknya yang bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2249 justru ikut dimohonkan untuk dieksekusi.

Menurut kuasa hukum, SHM Nomor 2249 merupakan satu hamparan dengan SHM Nomor 1939 milik Heryono Admaja. Permohonan eksekusi itu mengacu pada Relaas Aanmaning Nomor 13/Pdt.Eks/2025/PN Smr juncto Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr tertanggal 9 Juli 2025.

Mereka menilai tindakan tersebut tidak tepat karena objek tanah milik kliennya ikut dimohonkan untuk dieksekusi, sementara pemiliknya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara yang diperiksa Pengadilan Negeri Samarinda.

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa Heryono Admaja sebelumnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 1365 PK/PDT/2025.

Merasa haknya terdampak, Ernie Aguswati kemudian mengajukan gugatan bantahan (derden verzet) ke Pengadilan Negeri Samarinda. Gugatan tersebut dikabulkan melalui Putusan Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr.

Kemenangan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur melalui Putusan Nomor 57/PDT/2026/PT SMR. Namun pihak AMR masih menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan Surat Pengiriman Berkas Kasasi Nomor 749/PAN.PN.W18-U1/HK2.4/VII/2026, berkas perkara telah dikirim ke Mahkamah Agung pada 7 Juli 2026.

Abraham Ingan menegaskan permohonan pemantauan yang diajukan bukan untuk mengintervensi independensi hakim, melainkan sebagai bentuk pengawasan terhadap jalannya proses peradilan.

“Permohonan ini bukan untuk memengaruhi putusan hakim. Kami menghormati independensi peradilan. Namun kami berharap proses pemeriksaan kasasi berjalan objektif, profesional, transparan, dan sesuai hukum sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” ujar Abraham.

Ia menambahkan, pengawasan diperlukan untuk menjaga integritas proses kasasi, mencegah potensi pelanggaran kode etik, serta memastikan administrasi perkara berjalan sesuai prosedur.

Abraham juga menyebut pihaknya menilai kasasi yang diajukan AMR tidak berdasar dan berharap Mahkamah Agung memutus perkara berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang telah diuji di persidangan.

Sementara itu, Sujanlie Totong menegaskan bahwa substansi utama perkara ini adalah perlindungan hak pihak yang tidak pernah menjadi bagian dari sengketa sebelumnya.

“Klien kami tidak pernah menjadi pihak dalam perkara awal, namun tanah miliknya justru ikut dimohonkan untuk dieksekusi. Karena itu kami mengajukan gugatan bantahan dan berhasil memenangkan perkara baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi,” katanya.

Menurutnya, kemenangan di dua tingkat peradilan menunjukkan bahwa dalil dan bukti yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat.

Senada dengan itu, Hendra L. Don menyatakan tim kuasa hukum akan terus mengawal perkara hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Klien kami telah memenangkan perkara ini di tingkat pertama dan banding. Kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan dan memberikan kepastian hukum kepada pihak yang memiliki hak secara sah,” tegasnya.

Tim kuasa hukum Ernie Aguswati berharap permohonan yang telah disampaikan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat menjadi bagian dari upaya menjaga integritas peradilan sekaligus memastikan proses kasasi berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Related Articles

KALTIMNASIONALNUSANTARA

Angkatan Pertama SMA Taruna Nusantara Kampus IKN Tiba di IKN, Awali Tradisi Pendidikan di Nusantara

NUSANTARA. Angkatan pertama SMA Taruna Nusantara Kampus Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai...

KALTIMNASIONALNUSANTARA

Padukan Estetika dan Keberlanjutan, Plaza Seremoni IKN Raih Honour Award MLAA 2026

Plaza Seremoni IKN berhasil meraih penghargaan internasional Honour Award pada ajang Malaysia...

KALTIMNASIONALNUSANTARA

SCCC KIPP Nusantara Resmi Dimulai, Wujud Kolaborasi Teknologi Smart City Indonesia-Korea Selatan

Senilai 9,9 miliar KRW atau sekitar Rp115,94 miliar, Pemerintah Korea Selatan jalin...

BONTANGGAYA HIDUPNASIONAL

Ini dia Cara yang Tepat untuk Menjaga Kualitas dan Kesehatan Daging Kurban

Ilustrasi daging kurban yang sudah terpotong dan siap didistribusikan. (FOTO: AI Generataed)...