Ronal Stephen Lonteng Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda (Foto: MJH/narasipedia.net)
SAMARINDA. Isu pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan pertambangan kembali menjadi perhatian publik di Kota Samarinda. Namun, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan persoalan tersebut belum menjadi pokok pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejumlah perusahaan pertambangan.
Menurut Ronal, berkembangnya anggapan bahwa DPRD telah membahas kewajiban CSR perusahaan tidak sesuai dengan substansi rapat yang digelar. Pembahasan saat itu masih difokuskan pada inventarisasi dan klarifikasi wilayah konsesi pertambangan sebagai tindak lanjut atas permohonan fasilitasi dari BPN.
“Soal CSR memang belum kami bahas karena itu bukan substansi rapat kemarin. Fokus pembahasan masih pada identifikasi lahan konsesi perusahaan yang diminta BPN untuk diklarifikasi,” ujar Ronal, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, proses inventarisasi tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan bidang tanah yang berada dalam kawasan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), khususnya di wilayah Kecamatan Sambutan dan kawasan Sungai Kapi.
Empat perusahaan hadir dalam forum tersebut, yakni PT Insani Bara Perkasa, PT Lana Harita Indonesia, PT Makam Sumber Jaya, dan PT Multi Harapan Utama. Kehadiran mereka, kata Ronal, lebih ditujukan untuk memberikan informasi mengenai wilayah izin usaha yang dimiliki, bukan membahas pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan.
“Perusahaan-perusahaan itu diminta hadir untuk memberikan data dan informasi terkait wilayah operasionalnya. Tidak semua memiliki aktivitas di lokasi yang sedang diklarifikasi, sehingga pembahasannya masih sebatas pendataan,” katanya.
Ronal menegaskan isu CSR tetap merupakan persoalan penting yang dapat menjadi perhatian DPRD. Namun, menurutnya, pembahasan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan harus dilakukan dalam forum dan konteks yang tepat agar menghasilkan rekomendasi yang komprehensif.
Ia menambahkan, inventarisasi lahan yang sedang dilakukan BPN juga berpotensi diperluas ke wilayah lain di Kota Samarinda apabila masih diperlukan pendalaman terhadap keberadaan konsesi perusahaan pertambangan.
“Kalau nanti memang ada agenda khusus membahas CSR atau aspek lain yang berkaitan dengan perusahaan tambang, tentu DPRD siap membahasnya. Tetapi untuk saat ini, pembahasan masih fokus pada klarifikasi data lahan konsesi,” tegasnya.
PENULIS: MJH