Kepala Diskominfo Bontang, Andi Hasanuddin Akmal. (FOTO: Rudy / narasiepdia.net)
BONTANG. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang mengingatkan agar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tetap berpijak pada kondisi riil daerah. Jangan sampai regulasi yang dilahirkan terlalu tinggi di atas kertas namun sulit diimplementasikan di lapangan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Diskominfo Bontang, Andi Hasanuddin Akmal, dalam Rapat Kerja Komisi C DPRD Bontang terkait pembahasan Raperda LLAJ di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Bontang, Senin (29/6/2026). Andi meminta agar tim perumus, khususnya dari Dinas Perhubungan (Dishub), tidak memberikan beban berlebihan kepada Diskominfo melalui pasal-pasal yang menuntut kesiapan teknologi yang terlampau canggih, seperti yang tercantum di beberapa pasal.
“Jangan sampai raperda ini disetting terlalu bagus, sementara kita juga perlu menyesuaikan dengan infrastruktur digital yang ada. Mohon maaf, jangan sampai kita sekadar meng-copy paste raperda dari kota besar seperti Jakarta yang jaringan fiber optiknya sudah sangat maju, sementara di Bontang kita masih dominan menggunakan jaringan 4G dan belum ada 5G,” ujarnya.
Meskipun mengapresiasi semangat Smart City yang diusung dalam raperda tersebut, ia berharap target yang ditetapkan adalah target yang rasional untuk diwujudkan dalam lima tahun ke depan. Untuk itu, pihaknya turut menghadirkan Kabid E-Gov serta pranata komputer muda guna menyelaraskan draf regulasi dengan peta jalan infrastruktur digital daerah.
“Kita menginginkan perda ini implementatif, bukan hanya angan-angan tertulis. Jangan sampai nanti dewan menagih kami di pemerintahan, sementara secara infrastruktur kita belum siap,” tmabahnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, menyatakan dukungannya terhadap masukan dari Diskominfo. Anggota legislatif sepakat bahwa aturan yang dibuat harus mempermudah implementasi di lapangan. Pihak DPRD juga menegaskan akan mengawal penyesuaian pasal per pasal ini, termasuk kesiapan dukungan anggaran dan infrastruktur dari instansi terkait seperti PUPR dan Bapelitbang (Bapeda).
PENULIS: Rudy