Pengurusan SPPL bisa dikonsultasikan di Kantor pelayanan DPMPTSP di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru. (Foto : DN / Narasipedia.net)
BONTANG. Pelaku usaha di Kota Bontang diminta tidak mengabaikan dokumen lingkungan saat memulai kegiatan usahanya. Salah satu yang wajib dipenuhi untuk usaha dengan risiko lingkungan rendah ialah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan SPPL menjadi salah satu dokumen awal yang penting untuk memastikan usaha berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, dokumen tersebut bukan hanya bagian dari administrasi, tetapi juga menjadi dasar legalitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya.
“SPPL ini menjadi bentuk kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan yang dilakukan,” kata Sofyansyah.
Dia menjelaskan, pengurusan SPPL dapat dilakukan tanpa biaya dan memiliki waktu penyelesaian maksimal tiga hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Masih banyak pelaku usaha yang baru mengurus dokumen lingkungan ketika usahanya sudah berjalan. Padahal, kata dia, pengurusan sejak awal akan mempermudah proses perizinan berikutnya.
Selain itu, keberadaan SPPL juga menjadi salah satu bentuk kepatuhan terhadap aturan lingkungan yang berlaku.
“Kalau dari awal sudah dipenuhi, pelaku usaha akan lebih mudah saat ada pengembangan usaha atau pengurusan izin lanjutan,” ujarnya.
DPMPTSP Bontang juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui kebutuhan dokumen lingkungan sesuai jenis usahanya.
“Kalau masih bingung, silakan datang dan konsultasi. Kami siap bantu arahkan supaya prosesnya sesuai aturan,” pungkasnya.
Penulis : DN