Saat Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang Sofyansyah menjelaskan penerbitan SIP. (Foto : DN / Narasipedia.net)
BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mencatat sebanyak 234 Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan masih aktif sepanjang 2026.
Jumlah tersebut menjadi bagian dari pengawasan legalitas praktik tenaga kesehatan di wilayah Bontang.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang Sofyansyah, mengatakan keberadaan SIP menjadi salah satu syarat utama bagi tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik secara resmi.
Karena itu, kepatuhan terhadap masa berlaku izin menjadi perhatian penting pemerintah.
Menurutnya, penerbitan SIP setiap tahun bersifat fluktuatif karena bergantung pada pengajuan baru maupun perpanjangan izin dari tenaga kesehatan yang masa berlakunya telah habis.
“Setiap tenaga kesehatan memiliki waktu perpanjangan yang berbeda-beda. Jadi jumlah penerbitan izin tidak selalu sama setiap tahunnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, fokus utama pemerintah bukan sekadar jumlah izin yang diterbitkan, melainkan memastikan seluruh tenaga kesehatan yang beroperasi tetap memiliki izin yang sah dan berlaku.
DPMPTSP juga terus menjalin koordinasi dengan Dinas Kesehatan serta organisasi profesi guna memantau validitas SIP para tenaga kesehatan. Langkah itu dilakukan agar tidak ada praktik pelayanan kesehatan yang berjalan tanpa izin resmi.
Selain sebagai dokumen administrasi, SIP dinilai menjadi instrumen pengawasan terhadap kompetensi dan kewenangan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang kami jaga adalah kepatuhan terhadap aturan. Dengan izin yang aktif, masyarakat juga mendapatkan kepastian bahwa layanan kesehatan diberikan oleh tenaga yang berwenang,” tambahnya.
DPMPTSP memastikan proses pengurusan maupun perpanjangan SIP tetap berjalan normal dan terus dipercepat
“Agar pelayanan kesehatan di Kota Bontang tidak mengalami hambatan,” pungkasnya.
Penulis : DN