Home ADVETORIAL Banyak yang Keliru, DPMPTSP Bontang Tegaskan NIB Bukan Izin Operasional Sekolah dan Klinik
ADVETORIALBONTANG

Banyak yang Keliru, DPMPTSP Bontang Tegaskan NIB Bukan Izin Operasional Sekolah dan Klinik

69

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur. (Foto : DN / Narasipedia.net)

BONTANG. Masih banyak masyarakat yang menganggap Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup untuk membuka sekolah swasta atau klinik. Padahal, kedua jenis usaha tersebut wajib melalui sejumlah tahapan dan penilaian teknis sebelum dapat beroperasi.

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan NIB hanya berfungsi sebagai identitas usaha. Setelah itu, pemohon masih harus memenuhi berbagai persyaratan sesuai bidang usaha yang dijalankan.

“Banyak yang mengira setelah dapat NIB langsung bisa beroperasi. Padahal masih ada izin dasar dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi,” katanya.

Untuk sektor pendidikan, pemerintah akan melakukan penilaian melalui instansi teknis terkait. Berbagai aspek menjadi bahan pertimbangan, mulai dari kebutuhan layanan pendidikan di suatu wilayah hingga kesiapan sarana dan tenaga pengajar.

Menurutnya, lokasi pendirian sekolah juga tidak luput dari evaluasi. Pemerintah akan melihat kondisi kawasan sekitar agar keberadaan sekolah baru benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Harus ada kajian terlebih dahulu. Tujuannya supaya layanan pendidikan bisa berkembang secara merata,” ujarnya.

Hal serupa berlaku pada pendirian fasilitas kesehatan. Aspiannur menyebut klinik wajib memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan sebelum memperoleh izin operasional.

Persyaratan tersebut mencakup ketersediaan tenaga kesehatan, fasilitas pendukung pelayanan, hingga pengelolaan limbah medis. Seluruhnya akan diverifikasi oleh instansi teknis sebelum rekomendasi diterbitkan.

“Fasilitas kesehatan memiliki standar yang cukup ketat karena berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia menyarankan calon investor maupun masyarakat yang ingin membangun sekolah atau klinik agar melakukan konsultasi sejak tahap perencanaan.

Dengan begitu, desain bangunan dan konsep usaha dapat disesuaikan lebih awal dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini proses perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, rekomendasi teknis dari organisasi perangkat daerah terkait tetap menjadi syarat utama sebelum izin usaha dapat diproses lebih lanjut.

“Konsultasi sejak awal akan membantu pemohon memahami apa saja yang harus dipenuhi sehingga proses perizinan lebih lancar,” pungkasnya.

Penulis : DN

Related Articles

BONTANGKALTIMRAGAM

Cuci Motor di BTN PKT Kini Lebih Praktis, Garasi Cuci Motor Tawarkan Layanan Antar-Jemput

BONTANG. Warga perumahan BTN PKT dan kawasan Bukit Sekatup Damai (BSD), Bontang,...

BONTANGEDUKASIKALTIMRAGAM

Wujudkan Layanan Inklusif, KPU Bontang Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat bagi Pegawai

KPU Bontang gelar Pelatihan Juru Bahasa Isyarat (JBI) bagi jajaran Sekretariat KPU...

BONTANG

PWI Bontang Gelar UKW, Puluhan Wartawan Ikuti Uji Kompetensi di Badak LNG

Peserta dan penguji berfoto bersama Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris. (FOTO:...

BONTANGKALTIMRAGAM

Perjalanan Lebih Nyaman, Galaxy Rent Car Layani Sewa Mobil Harian hingga Korporasi

BONTANG. Kebutuhan transportasi untuk menunjang aktivitas sehari-hari, perjalanan bisnis, hingga liburan di...