Kantor Pelayanan DPMPTSP Bontang di Jalan Awang Long. (Foto : DN / Narasipedianet)
BONTANG. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang memastikan proses pengurusan izin usaha tidak serumit yang dibayangkan sebagian masyarakat.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Febtri Manik, mengatakan izin usaha dapat diproses selama pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Kalau proses perizinan sebenarnya tidak ribet. Sepanjang pemohon mengikuti arahan dan melengkapi dokumen, izin bisa diproses,” katanya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menganggap pengurusan izin sulit. Padahal, kendala yang sering muncul justru karena dokumen yang diajukan belum memenuhi ketentuan atau regulasi yang berlaku.
Febtri menjelaskan ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi sebelum izin diterbitkan. Yakni kesesuaian tata ruang, dokumen teknis usaha, dan dokumen lingkungan.
“Yang penting tata ruangnya sesuai, dokumen teknis lengkap, dan lingkungan terpenuhi. Kalau itu aman, izin bisa keluar,” ujarnya.
Saat ini seluruh proses perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem tersebut memungkinkan pemohon mengurus izin secara lebih mudah dan transparan.
DPMPTSP juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang masih mengalami kendala saat mengajukan izin.
Menurut Febtri, pemerintah tidak boleh menghambat masyarakat yang ingin berusaha. Karena itu, pihaknya terus berupaya memberikan kepastian layanan bagi investor maupun pelaku UMKM di Kota Taman.
Ia juga menegaskan biaya yang timbul dalam proses perizinan merupakan pembayaran resmi melalui bank. Sedangkan kewajiban retribusi dan pajak daerah baru berlaku setelah izin diterbitkan.
“Filosofinya izin dulu baru retribusi berjalan. Tidak boleh retribusi dulu tapi belum punya izin, nanti bisa jadi pungli,” tegasnya.
Selain melayani perizinan usaha, DPMPTSP membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengembangkan kawasan perdagangan dan jasa di Bontang. Namun pengajuan izin tetap harus dilakukan oleh pemilik usaha atau badan usaha yang jelas.
“Kalau kawasannya perdagangan bisa saja. Tinggal siapa owner dan badan usahanya,” pungkasnya.
Penulis : DN