Home ADVETORIAL DPRD Minta Parkir Kafe Tak Ganggu Pengguna Jalan
ADVETORIALBONTANG

DPRD Minta Parkir Kafe Tak Ganggu Pengguna Jalan

36

Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi (FOTO : AD/narasipedia.net)

BONTANG. Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap aktivitas parkir di sejumlah tempat usaha yang dinilai mulai mengganggu fungsi jalan dan akses masyarakat.

Permintaan itu muncul menyusul adanya laporan warga terkait kendaraan pengunjung yang memadati bahu jalan hingga memasuki area lingkungan permukiman. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat mobilitas warga sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Menurut Bonnie, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban menyediakan sarana pendukung yang memadai, termasuk area parkir bagi pengunjung. Karena itu, penggunaan ruang milik jalan tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kalau aktivitas parkir sudah mengganggu akses masyarakat atau mengurangi fungsi jalan, tentu harus menjadi perhatian bersama. Semua ada aturan yang harus dipatuhi,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Ia mengatakan Komisi C akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan pengelolaan parkir di lapangan telah sesuai dengan ketentuan perizinan maupun regulasi daerah.

Selain aspek ketertiban, Bonnie juga menyoroti pengelolaan retribusi parkir yang masih dilakukan secara manual di sejumlah titik. Menurutnya, sistem tersebut menyisakan celah yang berpotensi mengurangi optimalisasi pendapatan daerah.

Karena itu, ia mendorong pemerintah mempercepat penerapan sistem pembayaran elektronik dalam pengelolaan parkir. Selain memudahkan pengawasan, langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan transparansi penerimaan daerah.

“Dengan sistem digital, jumlah transaksi bisa terdata secara otomatis sehingga lebih mudah diawasi dan diminimalkan potensi kebocorannya,” katanya.

Politisi Gerindra itu menegaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki dasar hukum terkait pengelolaan retribusi dan parkir. Tantangan saat ini, lanjutnya, terletak pada pelaksanaan dan pengawasan di lapangan agar aturan yang sudah ada benar-benar berjalan efektif.

Ia juga meminta instansi terkait segera menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat mengenai lokasi-lokasi yang kerap menimbulkan kepadatan kendaraan, terutama yang berdampak pada akses keluar masuk warga.

“Kalau memang ditemukan persoalan di lapangan, harus segera dicari solusinya. Jangan sampai kegiatan usaha berkembang tetapi mengorbankan kenyamanan dan hak masyarakat yang menggunakan fasilitas umum,” pungkasnya.

PENULIS : AD

Related Articles

ADVETORIALBONTANG

Wujudkan Internet Publik Sehat, Dikominfo Bontang Batasi Game Online, Judi Online, dan Akses Saat Waktu Salat di Jaringan BONTANG ZERO BLANKSPOT 

Kepala Diskominfo Bontang, Andi Hasanuddin Akmal, saat melakukan monev fasilitas internet publik...

ADVETORIALBONTANGEDUKASI

Bukan Sekadar Ganti Nama, Transisi Bontang Bebas Kuota ke BONTANG ZERO BLANKSPOT Jadi Langkah Nyata Pemerataan Akses Digital

Diskominfo Bontang saat lakukan monev program internet publik gratis BONTANG ZERO BLANKSPOT....

BONTANG

​PWI Bontang Buka UKW Kelas Muda hingga Utama, Bentuk Komitmen Tingkatkan Profesionalisme Pers

BONTANG. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam membina...

ADVETORIALBONTANGCORPORATE

Sinergi Penanganan Karhutla Bontang, Pupuk Kaltim Salurkan Ribuan Masker hingga Extra Fooding

BONTANG. PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) melalui program PKT Proaktif menyalurkan...