Home ADVETORIAL Pelaku Usaha Kapal Wisata Tak Cukup Kantongi NIB, Wajib Lengkapi Sertifikat Operasional
ADVETORIALBONTANG

Pelaku Usaha Kapal Wisata Tak Cukup Kantongi NIB, Wajib Lengkapi Sertifikat Operasional

114

Kapal pengangkut wisatawan ke Beras Basah yang berada di Pelabuhan Tanjung Laut Indah. (FOTO: DN / Narasipedia.net)

BONTANG. Pelaku usaha angkutan laut wisata di Bontang diingatkan agar tidak hanya mengandalkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan usahanya.

Ada sejumlah dokumen dan sertifikat operasional yang wajib dipenuhi sebelum kapal wisata dapat beroperasi secara legal.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan usaha angkutan laut wisata masuk kategori berisiko menengah tinggi. Karena itu, pemilik usaha harus melengkapi berbagai persyaratan yang menjadi dasar penerbitan standar usaha.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menganggap penerbitan NIB sudah cukup untuk menjalankan usaha. Padahal, terdapat kewajiban lain yang harus dipenuhi sesuai jenis usaha yang dijalankan.

“Untuk usaha angkutan laut wisata ada standar dan persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi setelah perizinan dasar diterbitkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu dokumen yang menjadi perhatian ialah sertifikat standar yang harus diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa usaha telah memenuhi ketentuan operasional sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, kapal wisata yang dilengkapi fasilitas menginap atau akomodasi juga diwajibkan memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan. Ketentuan tersebut diperlukan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan wisatawan selama berada di atas kapal.

Aspiannur mengatakan legalitas usaha menjadi faktor penting dalam pengembangan sektor wisata bahari. Sebab, dokumen yang lengkap akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Wisatawan saat ini semakin memperhatikan aspek keamanan dan legalitas layanan yang mereka gunakan,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah terus mendorong pelaku usaha memahami seluruh tahapan perizinan sebelum menjalankan kegiatan usaha. Langkah itu dinilai dapat menghindari berbagai kendala administrasi yang berpotensi muncul di kemudian hari.

Menurutnya, usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan juga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang karena lebih mudah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk agen perjalanan maupun penyedia layanan wisata lainnya.

“Sejak awal pelaku usaha harus memahami kewajiban yang melekat pada kegiatan usahanya. Dengan begitu operasional bisa berjalan lebih tertib dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Penulis : DN

Related Articles

BONTANG

PWI Bontang Gelar UKW, Puluhan Wartawan Ikuti Uji Kompetensi di Badak LNG

Peserta dan penguji berfoto bersama Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris. (FOTO:...

BONTANGKALTIMRAGAM

Perjalanan Lebih Nyaman, Galaxy Rent Car Layani Sewa Mobil Harian hingga Korporasi

BONTANG. Kebutuhan transportasi untuk menunjang aktivitas sehari-hari, perjalanan bisnis, hingga liburan di...

ADVETORIALBONTANGCORPORATEKALTIMNASIONAL

Perkuat Daya Saing Manufaktur Nasional, Pupuk Kaltim Raih Primaniyarta 2026

BONTANG. PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menerima Penghargaan Primaniyarta 2026, kategori...