Ilustrasi Hotel. (AI Generated)
BONTANG. Usaha hotel di Indonesia tidak diperlakukan dengan standar perizinan yang sama. Pemerintah membagi hotel ke dalam beberapa kategori risiko yang menjadi dasar penentuan kewajiban sertifikasi dan pengawasan usaha.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, klasifikasi tersebut diatur dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha sektor pariwisata.
Menurutnya, penentuan kategori dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari jumlah kamar, jumlah tenaga kerja hingga luas bangunan yang digunakan untuk operasional hotel.
“Kategori risiko menjadi dasar pemerintah dalam menentukan bentuk pengawasan dan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha,” katanya. Rabu (03/06/2026)
Ia menjelaskan, hotel dengan kapasitas 61 hingga 100 kamar masuk kategori risiko menengah rendah. Sementara hotel yang memiliki 101 sampai 200 kamar masuk kategori menengah tinggi.
Adapun hotel yang memiliki lebih dari 200 kamar atau luas bangunan melebihi 10 ribu meter persegi tergolong risiko tinggi.
Perbedaan klasifikasi tersebut berdampak pada dokumen yang wajib dimiliki pelaku usaha. Untuk kategori menengah rendah, pengusaha diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Sehat Akomodasi.
Sedangkan hotel kategori menengah tinggi dan tinggi wajib memiliki Sertifikat Standar Usaha yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Bidang Pariwisata dan terintegrasi melalui sistem OSS.
Aspiannur menilai pemahaman terhadap klasifikasi usaha penting agar pelaku usaha tidak mengalami kendala saat proses verifikasi maupun pengawasan.
“Ketika pelaku usaha memahami sejak awal kategori usahanya, proses pemenuhan persyaratan akan lebih mudah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut berlaku bagi hotel berbintang maupun nonbintang yang menjalankan usaha akomodasi di daerah.
“Karena itu kami mengimbau pelaku usaha untuk memastikan seluruh dokumen dan sertifikasi yang diwajibkan telah dipenuhi sesuai kategori masing-masing,” pungkasnya. (adv)
Penulis : DN