Hotel yang berada di kota Bontang. ( Foto : DN / Narasipedia.net)
BONTANG. Pelaku usaha hotel di Kota Bontang wajib memenuhi sejumlah standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Tak hanya soal pelayanan tamu, pengusaha juga harus memastikan aspek keselamatan, keamanan, dan kesiapsiagaan darurat berjalan sesuai aturan.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha berbasis risiko sektor pariwisata.
Dalam aturan itu, hotel kategori risiko menengah tinggi dan tinggi diwajibkan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang terdokumentasi.
SOP mencakup pelayanan tamu, kebersihan, pengelolaan limbah hingga penanganan keadaan darurat.
“Operasional hotel harus memiliki prosedur yang jelas dan diterapkan secara konsisten,” kata Aspiannur.
Selain SOP, hotel juga wajib memiliki struktur organisasi lengkap berikut pembagian tugas masing-masing jabatan. Perusahaan juga harus memiliki peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Tak hanya itu, hotel kategori menengah tinggi dan tinggi diwajibkan membentuk Tim Tanggap Darurat yang dilengkapi daftar petugas harian.
Sementara hotel risiko tinggi dengan jumlah pekerja sedikitnya 100 orang wajib memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Menurut Aspiannur, kesiapan peralatan keselamatan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan pengelola hotel. Seluruh perangkat K3 seperti APAR, sprinkler dan smoke detector wajib menjalani pemeriksaan secara berkala.
“Peralatan keselamatan harus selalu dalam kondisi siap digunakan,” ujarnya.
Pada aspek pelayanan, hotel diwajibkan menyediakan layanan kebersihan fasilitas tamu, sistem keamanan, hingga informasi layanan kesehatan.
Untuk hotel kategori menengah tinggi dan tinggi, keberadaan ruang petugas keamanan serta CCTV juga menjadi syarat yang harus dipenuhi.
Pengelola hotel juga diwajibkan menyediakan akses bagi penyandang disabilitas, seperti jalur landai atau ramp.
Bahkan untuk hotel risiko tinggi, harus tersedia kamar yang ramah disabilitas sesuai jumlah kamar yang dimiliki.
Aspiannur menegaskan pemenuhan standar tersebut bertujuan meningkatkan kualitas layanan sekaligus memberikan rasa aman bagi wisatawan yang menginap.
“ini penting dalam menciptakan pelayanan hotel yang aman, nyaman dan profesional,” pungkasnya.
Penulis : DN