Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi. (FOTO: Rdy/narasipedia.net)
BONTANG. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menekankan pentingnya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi. Langkah ini dinilai krusial untuk menekan ketergantungan anggaran pada Dana Bagi Hasil (DBH) pusat, sekaligus sebagai strategi jangka panjang menghadapi era pasca-migas di Kota Taman.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi C DPRD Bontang, Bonnie Sukardi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi A, B, dan C terkait Retribusi Daerah serta Pemberdayaan Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala, Selasa (2/6/2026).
“Semangat kita kenapa harus ada retribusi? Karena PAD kita tidak pernah mencapai target, sementara kita selalu mengandalkan pembagian DBH dari pusat. Ketika anggaran pusat dipangkas, APBD kita yang hampir menyentuh Rp3 triliun kini merosot di kisaran Rp1 triliun lebih,” ujarnya.
Bonnie menjelaskan, aturan mengenai penarikan retribusi ini telah berkekuatan hukum tetap melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024. Di dalamnya sudah merinci seluruh kategori dan besaran nilai retribusi, mulai dari sektor pariwisata hingga perparkiran.
Ia mencontohkan keberhasilan kota besar seperti Samarinda dan Balikpapan yang PAD-nya melonjak berkat kedisiplinan retribusi parkir dan pariwisata. Oleh karena itu, Bonnie meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait beserta seluruh elemen masyarakat sipil hingga tingkat RT untuk gencar melakukan sosialisasi aturan baru ini.
“Ini menjadi pemantik agar kita lebih konsentrasi ke PAD, karena dana ini yang bisa langsung kita gunakan untuk pembangunan. Apalagi, regulasi ini menjadi bagian dari strategi besar kita dalam menghadapi Bontang pasca-migas,” pungkasnya.
PENULIS: AD