Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus saat diwawancarai. (Foto : DN / Narasipedia.net)
BONTANG. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini tidak lagi sekadar mengisi data secara online.
Pemerintah pusat mulai memperketat proses penerbitan izin usaha dengan mewajibkan pelaku usaha mencantumkan titik lokasi hingga detail usaha secara lengkap.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan usaha yang didaftarkan benar-benar ada dan sesuai dengan data yang diajukan.
Menurutnya, saat ini pelaku usaha wajib melampirkan peta poligon atau titik koordinat lokasi usaha agar pemerintah dapat melakukan verifikasi lapangan secara lebih akurat.
“Alamat usaha sekarang harus jelas dan bisa dipetakan. Jadi keberadaan usahanya bisa dipastikan,” kata Idrus.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat mulai melakukan penyesuaian sistem perizinan karena sebelumnya ditemukan sejumlah NIB yang terbit namun tidak dibarengi aktivitas usaha nyata di lapangan.
Kondisi itu membuat proses validasi data menjadi lebih detail dibanding sebelumnya. Tidak hanya lokasi usaha, pelaku usaha juga diminta melengkapi informasi bidang usaha hingga skala kegiatan yang dijalankan.
Selain pengetatan data lokasi, sejumlah jenis usaha kini juga diarahkan untuk mengurus Perseroan Perorangan sebagai bagian dari legalitas usaha.
Idrus menyebut kebijakan tersebut mulai diterapkan pada usaha tertentu, termasuk rumah makan dan usaha dengan kategori tertentu sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Sekarang ada yang diarahkan membuat PT Perorangan terlebih dahulu sebelum pengurusan lanjutannya,” ujarnya.
Untuk pengurusan tersebut, pelaku usaha dikenakan biaya administrasi penerbitan AHU sekitar Rp50 ribu. Di luar itu, terdapat pula biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nilainya menyesuaikan besaran modal usaha.
Semakin besar modal yang dimiliki pelaku usaha, maka biaya administrasi yang dibebankan juga akan berbeda.
Meski dinilai membuat proses perizinan lebih ketat, Idrus menegaskan kebijakan itu bertujuan menciptakan tertib administrasi sekaligus memperkuat pendataan usaha secara nasional.
“Daerah hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat,” pungkasnya.
Penulis : DN