Home ADVETORIAL Gerai Ritel Modern di MH Thamrin Masih Tahap Perizinan, DPMPTSP Pastikan Sesuai Aturan
ADVETORIALBONTANG

Gerai Ritel Modern di MH Thamrin Masih Tahap Perizinan, DPMPTSP Pastikan Sesuai Aturan

2

Lokasi di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru tepatnya depan kantor Samsat. (Foto : DN/narasipedia.net)

BONTANG. Minat investasi di sektor perdagangan Kota Bontang terus bertumbuh. Salah satunya ditandai dengan rencana hadirnya gerai Indomaret di kawasan Jalan MH Thamrin, Kelurahan Bontang Baru.

Saat ini, proses pengurusan izin usaha tersebut masih berjalan di Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan, seluruh tahapan perizinan dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Menurutnya, pihak perusahaan juga kooperatif dalam melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.

“Untuk lokasi di Jalan MH Thamrin saat ini masih tahap pengurusan izin,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu dokumen yang tengah diproses yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Rekomendasi teknis untuk penerbitan PBG sebelumnya telah dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dari rekomendasi tersebut juga tercantum besaran retribusi yang wajib dibayarkan pemohon sebelum proses izin dilanjutkan.

“Penghitungan teknis dan nilai retribusi dilakukan oleh Dinas PUPR. Kami mengacu pada hasil perhitungan dari OPD teknis,” katanya.

Setelah pembayaran retribusi diselesaikan, tahapan berikutnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, pihak perusahaan juga wajib mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Untuk rekomendasi IUTM diterbitkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP).

Tak hanya itu, sebelum operasional dimulai, pelaku usaha juga diwajibkan menyelesaikan kewajiban pajak reklame yang dihitung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Menurut Aspiannur, Pemkot Bontang pada prinsipnya terbuka terhadap investasi yang masuk ke daerah. Namun seluruh proses tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kami mendukung investasi karena berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah. Tetapi semua tahapan izin wajib dipenuhi sesuai aturan,” pungkasnya.

Penulis : DN

Related Articles

ADVETORIALBONTANG

Pemutihan PBG Belum Bisa Diterapkan, DPMPTSP Bontang Tunggu Regulasi dari Pusat

Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus saat diwawancarai. (Foto...

ADVETORIALBONTANG

DPMPTSP Bontang Tetap Buka Pendampingan Tatap Muka Meski Layanan Serba Digital

Suasana pelayanan tatap muka di kantor utama DPMPTSP Bontang di Jalan Awang...

ADVETORIALBONTANG

Fraksi Golkar DPRD Bontang Tekankan Kualitas Implementasi Enam Raperda Pemkot Bontang

Penyerahan pandangan Fraksi Golkar ke Wakil Ketua DPRD dan Wali Kota Bontang...

ADVETORIALBONTANG

Pergaulan Bebas Anak Jadi Sorotan, Komisi A DPRD Bontang Siapkan Pembahasan dengan DP3AKB

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto (FOTO : AD/narasipedia.net) BONTANG. Fenomena...