Rapat gabungan DPRD Bontang bersama asosiasi THM dan OPd terkait (FOTO : AD/narasipedia.net)
BONTANG. Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menilai penataan dan rencana legalisasi kawasan Tempat Hiburan Malam (THM) Berbas Pantai harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis regulasi yang dilakukan secara menyeluruh sebelum pemerintah mengambil langkah lebih lanjut.
Pernyataan itu disampaikan dalam forum pembahasan lintas pihak terkait keberadaan kawasan tersebut yang saat ini masih memerlukan kejelasan status hukum dan tata ruang.
Menurut Andi Faizal, proses penataan kawasan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut berbagai aspek regulasi yang saling berkaitan, terutama dalam hal pemanfaatan ruang dan perizinan usaha.
“Semua harus berbasis aturan. Tidak bisa dilihat dari satu sisi saja, tapi harus ada kajian yang komprehensif dan melibatkan banyak aspek,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi salah satu kunci utama, disamping Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta rekomendasi teknis dari instansi terkait sebelum proses perizinan dapat dilanjutkan.
“Ini harus dilihat secara menyeluruh, termasuk RTRW, KKPR, dan rekomendasi teknis. Semua itu saling berkaitan dan tidak bisa berdiri sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Politisi Golkar ini mendorong agar selama proses kajian berlangsung, dilakukan penguatan komunikasi antara pemerintah, pelaku usaha, serta perangkat wilayah seperti kecamatan dan kelurahan. Termasuk keterlibatan Satpol PP dalam menjaga ketertiban di lapangan.
“Yang terpenting sekarang adalah semua pihak bisa duduk bersama mencari jalan keluar. Kita ingin kondusivitas Kota Bontang tetap terjaga,” katanya.
Andi Faiz juga menegaskan bahwa penegakan aturan tetap harus berjalan, namun perlu dilakukan dengan pendekatan yang mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Penegakan aturan tetap penting, tapi harus bijak. Jangan sampai justru menimbulkan persoalan sosial baru di tengah masyarakat,” pungkasnya.
PENULIS : AD